Banyuwangi – Bungkamnya otoritas kepolisian di Banyuwangi terkait aktivitas judi sabung ayam skala besar di Dusun Pasembon kian menjadi misteri yang pekat.
Setelah Kasihumas Polresta Banyuwangi memilih diam, kini sorotan tajam tertuju pada pucuk pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan juga memilih langkah serupa, bungkam seribu bahasa. Konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial Pri dalam bisnis haram tersebut tak kunjung mendapat respons, seolah-olah tirai besi telah menutupi pintu informasi di Mapolresta Banyuwangi.
Lokasi di Pasembon tersebut bukan lagi rahasia umum bagi kalangan pemain judi besar. Berdasarkan penelusuran lapangan, arena ini dikenal sebagai sarang judi terbesar di ujung timur Pulau Jawa yang beroperasi dengan skema yang sangat rapi.
Bukan sekadar tempat bertaruh, arena ini menerapkan sistem operasional yang eksklusif dengan waktu buka yang tidak rutin, biasanya seminggu sekali atau pada hari-hari tertentu saat ada pertandingan ayam unggulan dengan nilai taruhan yang fantastis.
Lebih jauh lagi, sistem pengamanan yang sangat ketat di lokasi tersebut diduga kuat merupakan hasil koordinasi di balik layar yang membuat patroli rutin kepolisian seolah-olah buta dan sengaja melewati titik koordinat tersebut.
Masyarakat Desak Intervensi Pejabat Tinggi
Ketidakberdayaan Polresta Banyuwangi dalam menyentuh arena Pasembon memicu kemarahan publik.
Melalui berbagai saluran aspirasi, masyarakat kini mendesak Pejabat Tinggi TNI dan Polda Jawa Timur untuk segera mengambil alih situasi dan menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan penegakan hukum lokal. Jika Kapolresta saja diam, kepada siapa lagi kami mengadu? Kami minta Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya atau Danpomal untuk turun langsung menyapu bersih sarang judi ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.
Masyarakat menuntut tindakan nyata yang radikal, yakni segera gerebek dan bongkar arena judi Pasembon secara permanen agar tidak menyisakan ruang bagi para pelaku untuk kembali beraksi.
Tidak berhenti di situ, masyarakat juga mendesak Puspom TNI untuk menindak tegas oknum yang terlibat guna membersihkan nama baik institusi dari oknum yang merusak citra.
Terakhir, evaluasi total terhadap kinerja Kapolresta Banyuwangi menjadi harga mati demi membuktikan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat sesuai dengan instruksi Kapolri.
Sebab Kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Banyuwangi kini berada di titik terendah. Keberanian aparat untuk menindak perjudian Pasembon akan menjadi pembuktian.
Apakah hukum di Banyuwangi masih memiliki taji, atau memang benar-benar telah takluk di bawah kaki kekuasaan uang dan pangkat sang bandar.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari Polda Jatim maupun POM TNI, maka dugaan adanya upeti dan perlindungan sistematis terhadap judi Pasembon akan semakin sulit untuk dibantah oleh siapa pun.








