Lampung Selatan, Transpos.id. – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui tim terpadu kabupaten, kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kembali digelar, kali ini memasuki titik ke-6 yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Katibung, pada Senin (2/3/2026).
Acara dihadiri langsung oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, sekaligus membuka acara, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Rudy Akbarta, Camat Katibung Andi Sopiyan, Camat Way Sulan Fitri Hidayat, para kepala desa, BPD, Ketua BUMDes, diikuti aparatur desa dari Kecamatan Katibung dan Way Sulan.
serta undangan terkait lainnya.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formalitas, melainkan langkah nyata pemerintah daerah dalam mengawal tata kelola desa agar tetap berada pada koridor hukum.
“Kami ingin memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Jangan sampai keluar dari trek yang sudah ditetapkan. Tujuannya jelas, membangun desa yang maju sekaligus aman dari persoalan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim terpadu terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, BPPRD, Bagian PBJ, BUMD Lamsel Maju, Bank Lampung hingga Kantor Pajak Pratama Natar. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari administrasi pemerintahan, pengelolaan APBDes, BUMDes, hingga kewajiban perpajakan.
Dalam forum itu, sejumlah materi strategis dipaparkan. Inspektorat menyampaikan program Lampung Selatan BETIK yang menjadi bagian dari sistem pengaduan masyarakat terhadap penguatan tata kelola Dana desa. Dinas PMD mensosialisasikan implementasi SAKIP Desa guna mendorong akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
Sementara itu, BPPRD memaparkan tata cara penghitungan pajak daerah, dana bagi hasil, serta optimalisasi PBB. Kantor Pajak Pratama Natar memberikan pemahaman teknis terkait perhitungan kewajiban pajak negara, dan Bank Lampung menekankan pentingnya penggunaan giro resmi dalam kerja sama BUMDes.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Selatan, Rudy Akbarta, menegaskan bahwa penerapan SAKIP Desa akan mendorong pemerintah desa lebih tertib secara administrasi dan profesional dalam pelayanan publik.
“Akuntabilitas yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Program desa harus sejalan dengan visi kabupaten yang bersih, bebas korupsi, dan bebas gratifikasi,” ujarnya.
Rudy juga mengingatkan agar seluruh regulasi yang telah diterbitkan kementerian dijalankan secara konsisten oleh pemerintah desa, tanpa penyimpangan.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa tim terpadu sengaja turun langsung ke lapangan untuk menjemput berbagai persoalan yang dihadapi desa.
“Melalui forum ini, desa bisa menyampaikan kendala secara terbuka. Baik terkait pengelolaan dana, perpajakan, maupun tata kelola BUMDes. Dengan komunikasi langsung, solusi bisa segera diberikan,” tegas Rudy.
kegiatan sosialisasi dan konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap desa-desa di Katibung dan Way Sulan semakin kuat dalam tata kelola, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang bersih dan berintegritas.(red/Hb)








