‎Paksakan Percepatan Proyek Pelebaran Jalan Pakah – Rengel, PT Timbul Jaya Persada Diduga Abaikan K3 dan Keselamatan Pengguna Jalan

Tuban – Proyek pelebaran jalan Propinsi Kontraktor PT. Timbul Jaya Persada setelah dapat teguran dari satlantas dan Dishub kota Tuban serta banyaknya pemberitaan yang muncul menuai  polemik adanya dugaan tidak mematuhi K3 dan Keselamatan pengguna jalan, Jum’at (6/3/2026).

‎Pasalnya, Pekerja kontraktor PT.Timbul Jaya Persada yang tidak menggunakan atau sefety (Helm) padahal setiap pekerja yang melakukan pengerjaan proyek di lapangan diwajibkan menggunakan pengaman, mulai helm, sabuk maupun sepatu guna  menghindari dan meminimalisir kecelakan kerja.

‎Namun sangat miris, Tampaknya itu di anggap remeh oleh pelaksana dan pengawas safety PT. Timbul Jaya persada. Selain itu kontraktor PT. Timbul Jaya Persada juga suka mengabaikan akan kualitas proyek yang dikerjakan, bagaimana tidak.” Saat melakukan pengaspalan dan pelebaran pinggir jalan sepanjang Jl.Pakah – Rengel, tepatnya Desa Banjar agung sampai Desa Punggul  dikerjakan disaat hujan turun, sehingga hasil pengaspalan proyek tersebut tidak bisa maksimal.

‎Di temukan juga banyaknya rongga seperti sarang lebah pada pemadatan aspal, bentuk aspal yang rusak karena terkena air, ada dugaan hal itu dilakukan karena mengejar target dikarenakan sebelumnya banyak yang komplain akibat tidak adanya pembatas jalan dan minimnya rambu – rambu sehingga mengakibatkan banyak laka yang terjadi.

‎‎Kualitas dari pekerjaan kontraktor PT .Timbul Jaya Persada Juga di ragukan, Dua tahun kebelakang Kontraktor PT. Timbul Jaya tidak menerima proyek satu pun diKota Tuban di karenakan ada isu proyek yang di serahkan untuk dikerjakan yang lebih dari 50 titik tidak bisa terselesaikan pada deadline waktunya.

‎Sehingga Kontraktor PT. Timbul Jaya Persada harus ganti rugi dan kena denda oleh dinas PU perbaiki., Tapi anehnya di Propinsi PT. timbul Jaya Persada masih digunakan, sebenarnya ada apa di balik semua itu? Ada dugaan kuat campur tangan direktur PT. timbul Jaya Persada yang sekarang notabenya sedang duduk di kursi DPR Ri  Pusat.

‎Saat team awak media turun sidak di lapangan tidak ada satupun dari petugas lapangan yang bisa di koordinasi dan di konfirmasi, sehingga kita berusaha menghubungi langsung Lina selaku kepala kontraktor PT Timbul Jaya Persada bahkan saat di konfirmasipun terkait adanya hal tersebut di atas, sama sekali  tidak merespon walaupun sudah di baca.

‎Hingga berita ini di turunkan Eko Wahyudi selaku dari Direktur PT. Timbul Jaya Persada ( Anggota DPR RI) masih belum bisa dikonfirmasi.

‎Lebih mirisnya lagi, Eko Wahyudi hubungi salah satu tim awak media ini dengan menggunakan Video Call whatsapp dengan durasi kurang lebih satu menit setelah kita angkat HP di matikan, setelah itu di telpon balik juga tidak di angkat.

‎Dalam hal ini kita sangat menyayangkan apa maksut dari kejadian tersebut atau mungkin itu hanya alih-alih agar kedok buruknya tidak terbongkar.

‎Nah bagaiman bisa disebut PT atau suatu Perusahaan yang BONAFIT dan Profesional jika hal K3 pekerja di lapangan saja bobrok apalagi hasil jadi proyeknya.

‎Masyarakat berharap agar PT. TJP Persada harus benar benar Profesional dalam melaksanakan pekerjaan dalam sebuah pembangunan sebab resiko hukum akibat meremehkan K3 adalah Pelanggaran serius selain Denda dan Pidana tentunya Penutupan Usaha juga menanti.

‎Hal senada juga di sampaikan Mico ketua DPW LSM GMAS sangat menyayangkan hal tersebut. Pemerintah memberikan kepercayaan proyek pembangunan guna melaksanakan program pemerintah dalam mewujudkan pembangunan disegala bidang terutama jalan raya agar akses jalan raya bisa digunakan untuk mempermudah perjalanan dan melancarkan ekonomi.

‎” Bagaiman bisa di sebut PT. bonafit hal kecil terkait K3 pekerja dilapangan saja diabaikan apalagi hasil jadi proyeknya.

‎Mico juga menambahkan,” PT Timbul Jaya Persada harus benar benar profesional dalam melaksanakan pekerjaan kontraktornya dalam sebuah pembangunan,” pungkasnya.

‎Sebab Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan K3. Selain itu, REGULASI turunan seperti PERMENAKER No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3) mengatur lebih detail KEWAJIBAN dan SANKSI bagi perusahaan yang Melanggar dari jenis Sanksi atas Pelanggaran K3 yang berupa DENDA secara ADMINISTRATIF perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan K3 dapat dikenai DENDA mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta, tergantung pada tingkat Pelanggaran dan dampaknya terhadap Pekerja, “ungkap MICO.

‎Publik menanti kepada dinas terkait agar bisa turun langsung ke lapangan guna sidak dan seleksi kualitas dari kontraktor PT. Timbul Jaya Persada. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan