Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor yang sempat kabur usai melakukan aksinya bersama temannya.
Buronan delapan bulan berinisial ODP, 24 tahu ini ditangkap di Jalan Krikilan Driyorejo Gresik Jumat 10 April 2026. setelah rekannya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Sukomanunggal Surabaya, pada 13 Agustus 2025 lalu.
“Korban yang melaporkan berinisial NR pemilik sepeda Honda Vario yang saat itu dikabarkan hilang di curi.” Kata AKP Hadi Kasi Humas Polrestabes Surabaya. Selasa (14/04)
Berdasarkan laporan dan hasil olah TKP serta rekaman CCTV yang menyorot aksinya, akhirnya anggota Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga tersangka ODP berhasil dibekuknya.
“Rupanya dalam catatan kepolisian pada tahun 2024 tersangka ini merupakan residivis pelaku curhat yang mana saat itu ditangkap Polsek Sukomanunggal Surabaya.” Jelasnya.
Dalam interogasi tersangka ini sebagai joki yang mana saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor milik korban, sementara eksekutor lebih dulu ditangkap, namun, begitu penyergapan ODP ia berhasil kabur.
Tersangka ini sering berpindah-pindah tempat. Meraka mengincar sepeda motor korban saat korban lengah atau kurang mengawasi sehingga para pelaku ini dengan mudah memetik kendaraan korban menggunakan kunci T.” Tambah Hadi.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah tetangga kos menemukan gembok cadangan di teras dan memberitahu kepada korban sehingga kasus pencurian tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Sukomanunggal.
Sementara sepeda motor korban baru diketahui keesokannya, sedangkan motor korban di parkir di teras kos sejak, Selasa (12/8) korban sudah mengunci stir dan menggembok cakram untuk mengantisipasi.
“Namun, pelaku merusak semua kunci sehingga motor korban yang terparkir di halam teras kos hilang tanpa diketahui pemiliknya.” Imbuhnya
Atas perbuatannya tersangka ODP bakal terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara rumah tahan milik Polrestabes Surabaya.” Pungkasnya.
(Sy)









