Ayahnya Buron, Anak Bandar Sabu di Wonokusumo Surabaya ditangkap Polisi, Akibat Edarkan SS

Surabaya – Anggota satuan narkoba Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini tengah memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Surabaya.

Alhasil, dalam operasi perang narkoba tersebut kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar di kawasan Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

“Pria berinisial MIF (30) ditangkap dirumahnya berikut barang buktinya sabu sebanyak 12 poker dengan berat total 6,77 gram siap edar.” Kata AKP Adik Agus Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Selasa (14/04)

Putrawan menjelaskan bahwa sebelumnya tim mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar bahwa di Wonokusumo telah ada aktivitas mencuri diduga peredaran sabu.

Menurutnya. Begitu mendapatkan laporan anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi hingga pelaku dinyatakan bersalah.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan dua belas poket sabu terbungkus plastik klip kecil dan begitu ditimbang total sabu seberat 6,77 gram.” Jelas Putrawan.

Tak hanya sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang menjerat pelaku masuk bui, termasuk 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari barang bukti sudah cukup tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan di kembangkan dari mana asal sabu tersebut.” Tambah Putrawan.

Dalam pengakuannya. Tersangka ini menjual sabu atas perintah bapaknya berinisial M yang kini tengah dilakukan pengejaran dan di jadikan daftar pencarian orang.

Menurutnya tersangka tidak tau sejak ia mengenal sabu, MIF ini hanya diperintahkan ayah kandungnya untuk menjual dan mengirim kepada pemesan. Tetapi entah apa yang ada dipikiran orang tua yang sebenarnya mengajari kebaikan terhadap anak justru menyuruh menjual sabu

“Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk ayah kandung tersangka berinisial M masih dalam DPO.” Ujarnya

MIF kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan ia akan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai undang undang baru.

“Yaitu Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Pungkasnya.

(Sy)

Tinggalkan Balasan