Bojonegoro – Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2025 di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, menjadi perhatian publik. Dana sebesar Rp100.000.000 yang semestinya digunakan untuk pengembangan Petilasan Angling Dharma kini dipertanyakan setelah temuan di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan.
Dokumen resmi mencatat kegiatan tersebut masuk dalam program wisata dan budaya. Namun kondisi di lokasi justru memperlihatkan pembangunan yang tidak mencerminkan pengembangan kawasan petilasan, melainkan diduga mengarah pada fasilitas tempat ibadah.
Sejumlah kejanggalan tampak jelas. Bangunan terlihat dikerjakan secara minimalis tembok luar hanya diplamir tanpa cat, rangka menggunakan baja ringan, atap berbahan ringan jenis sepandek, bahkan bagian bawah kubah hanya ditutup terpal talang. Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, hasil tersebut dinilai jauh dari ekspektasi.
Minimnya transparansi juga menjadi sorotan. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam penggunaan anggaran publik.
Jika dugaan pengalihan peruntukan ini benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang mewajibkan penggunaan anggaran sesuai perencanaan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengarah pada pelanggaran UU Tipikor apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wotanngare telah dilakukan melalui WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan belum mendapat respons.
Sorotan kini mengarah pada transparansi dan integritas pengelolaan anggaran desa. Publik menanti jawaban: apakah ini sekadar ketidaksesuaian teknis, atau ada praktik yang sengaja disembunyikan?









