Pengedar SS di Hangtuah Surabaya: Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku 3 Bulan Beroperasi

SURABAYA – Seorang pengedar sabu asal Bulak Banteng Kenjeran Surabaya akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang kini dijadikan sebagai tersangka berinisial MF, 31, tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran sabu di lingkungan nya.

Menurutnya. Begitu mendapatkan informasi kami bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga pelaku berhasil di amankan di kawasan Hangtuah Surabaya.

“Tersangka diamankan di kawasan Hangtuah Surabaya saat akan transaksi sabu berikut uang 50 ribu diduga hasil penjualan.” Kata Putrawan kepada media ini, Kamis (16/04).

Dalam penangkapan tersangka, lanjut Putrawan, pihaknya tak luput melakukan penggeledahan di seluruh badan dan benar ternya pelaku kedapatan membawa sabu sebanyak tiga poket dengan berat total 4,02 gram.

“Jadi saat di gledah barang bukti sabu tersebut di temukan dalam kantong celana tersangka. Tersangka hanya bisa pasrah saat ditemukan sabu itu.” Jelas Putrawan

Putrawan juga menuturkan usai dilakukan penyidikan, tersangka mengaku bahwa barang haram di dapat atau dibeli dari seorang pemasok berinisial MK yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka terakhir kalinya membeli sabu dari MK sebanyak lima gram dan barang tersebut dibeli seharga Rp 3,750 juta.” Ungkap nya.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku saat transaksi sabu bersama MK di kawasan Sukolilo Bangkalan Madura. Tempatnya di bawah jembatan Suramadu. Namun, begitu dikembangkan MK yang merupakan warga Bangkalan lolos dalam sergapan kepolisian

Tersangka juga menuturkan bahwa usai mendapatkan sabu. Ia langsung memecah menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali. Sabu dijual dengan harga bervariasi setiap poketnya.

“Setiap poket tersangka jual sekitar 100 sampai dengan 250 ribu tergantung beratnya.” Tambah Putrawan

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka merupakan sisa yang sebelumnya terjual. Tersangka setiap kali mengedarkan sabu mendapatkan untung sebesar 2 juta jika terjual habis.

“Untung tersangka 2 juta, selain bisa menjual. ia juga bisa mengkonsumsi secara gratis, tersangka baru tiga bulan menggeluti bisnisnya.” Pungkasnya.

(Sy)

Tinggalkan Balasan