PTSL Desa Mudung Diduga Bermasalah, Dana Warga Mengendap, Kepastian Tak Kunjung Datang

Bojonegoro – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam. Program nasional yang sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, justru dinilai berjalan tanpa arah dan meninggalkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejak dimulai pada tahun 2023, pelaksanaan PTSL di desa tersebut hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas. Sejumlah warga mengaku telah mengikuti seluruh tahapan awal, termasuk proses pendataan dan kewajiban administrasi lainnya. Namun, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Kondisi ini memicu keresahan sekaligus kecurigaan. Warga mulai mempertanyakan transparansi pelaksanaan program, termasuk pengelolaan dana yang telah dikumpulkan. Dugaan adanya penyimpangan pun mencuat, seiring tidak adanya kejelasan progres selama lebih dari satu tahun berjalan.

“Awalnya kami percaya karena ini program pemerintah. Tapi sekarang malah tidak ada kabar jelas, seolah berhenti begitu saja,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Di sisi lain, pihak terkait disebut menyampaikan bahwa program PTSL di Desa Mudung masih berada dalam tahap pendataan.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat lamanya waktu pelaksanaan yang dinilai tidak wajar jika masih berkutat pada tahap awal.

Padahal, secara regulasi, pelaksanaan PTSL memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menjadi landasan utama dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur teknis terbaru terkait hak atas tanah dan pendaftarannya. Sementara itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 serta Nomor 12 Tahun 2017 secara rinci mengatur tata cara pelaksanaan dan percepatan program PTSL. Bahkan, Petunjuk Teknis (Juknis) yang diperbarui setiap tahun menjadi panduan operasional agar program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dengan kerangka hukum yang sedemikian lengkap, lambannya progres PTSL di Desa Mudung menjadi anomali yang patut dipertanyakan. Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat kini berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi dan penelusuran secara menyeluruh. Kejelasan status program, transparansi penggunaan dana, serta kepastian waktu penyelesaian menjadi tuntutan utama warga.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Program PTSL yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kecil dalam memperoleh legalitas tanah, jangan sampai berubah menjadi polemik yang merugikan dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan