Ini Fakta Kasus Pencabulan di Lakukan Pelaku Saat Pawai Surabaya Vaganza

Surabaya – Pelaku pencabulan yang di lakukan seorang pria bernama Irvan Haryono (40) warga Ngemplak, Surabaya pada hari Sabtu (16/05) di acara Surabaya Vaganza, kini menui fakta sebenarnya setalah pelaku diamankan Polrestabes Surabaya.

Pelaku sebelum di tangkap, sempat dihajar massa di lokasi setalah kakak korban bernama AS menegur pelaku dan memberikan bogeman mentah menggunakan tangan kosong sehingga keributan memantik perhatian penonton yang lain.

Usut punya usut, pelaku diamankan setalah melecehkan atau mencabuli wanita muda berinisial TN (15) warga Kalianak GG 3 No.1, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya.

Menurut keterangan paman korban S mengaku sebelumnya korban bersama lima keluarga bermaksud untuk menonton Surabaya Vaganza, dua laki laki AS dan US dan tiga seorang perempuan ND, RN, termasuk korban TN.

“Begitu di Jalan Tunjungan Surabaya tepatnya di depan Excelso korban tengah menonton dan mengambil sebuah gambar acara Surabaya Vaganza. Disitu korban mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku.” Kata S kepada media ini. Selasa (19/05).

Sebelum koran TN, pelaku lebih dulu menempelkam kemaluanya kepada RN yang berdampingan dengan korban, Karena merasa tidak nyaman di belakang ada pria tersebut, RN pindah posisi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya pelaku berpindah ke posisi di belakang korban TN, korban awalnya tidak mencurigai jika pria tersebut sedang melakukan hal yang seonoh-onoh, begitu tersansa ketika pantat korban dipegang dan di gesekkan pada kelamin pelaku.

“Korban akhirnya menangis sembari lari ke kakaknya di warkop dan mengadu perbuatan pelaku, hingga AS naik pitam dan memukul pelaku.” Ujarnya.

Lanjut S, karena dilokasi dipadati ribuan penonton, keributan tersebut memantik perhatian massa yang berada dilokasi sehingga massa turut serta memberikan bogeman mentah pada pelaku Samapi pelaku diamankan petugas gabungan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan hingga muncul surat laporan polisi Nomor TBL/B/1039/V/2026/SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur. Sabtu 16 Mei 2026.” Jelas S.

Tambah S. bahwa kasus ini harus menjadi atensi serius bagi pihak Polrestabes Surabaya agar masyarakat percaya dan tidak meragukan kinerja kepolisian. Tegakkan keadilan dan luruskan hukum sebagai penyanggah.

“Hukum, pelaku sesuai dengan perbuatannya dan adili pelaku degan pasal yang ditentukan atau yang ada.” Pintanya.

Seperti yang di berikan sebelumnya, Kasat Unit PPO-PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan atas kasus pencabulan yang dilakukan Irvan Haryono terhadap remaja perempuan 15 tahu.

“Pelaku kini sudah ditangani dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut serta menahan tersangka di rumah tahan milik Polrestabes Surabaya.” Tandasnya.

Kepolisian juga bakal menjerat tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu. Pasal 145 huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Korban yang masih di bawah umur menjadi pertimbangan utama dalam penerapan pasal tersebut. Ancaman tersangka paling lama 9 tahun kurungan.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan