Kediri – Seorang ibu yang bernama Markamah warga Pulosari, Desa Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah anaknya yang bernama Muhamad Nur Fauzan, 13 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa yang berinisial J, pada 19/5/2026, sekitar pukul 09 pagi, dengan lokasi kejadian di lingkungan sekolah MI. Miftahul Huda Pulosari Papar Kediri.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus perlindungan terhadap hak anak.
Menurut keterangan ibu korban, Markamah, peristiwa yang diduga melibatkan tindakan kekerasan tersebut menimbulkan dampak mental anaknya yang biasanya selalu caria meski hidup dalam kesederhanaan, setelah kejadian menjadi tiba – tiba pendiam dan murung.
” Saya melihat ada memar dan bengkak di bagian keningnya, dan merah serta lecet dibagian belakang telinga, saya pikir habis jatuh saat main disekolah. Terus saya dapat kabar dari teman – teman sekolahnya kalau anak saya habis di tempeleng oleh pak J, diruang guru, ” jelasnya.
” Saya tunggu sampai sore gak ada permintaan maaf dari pelaku, saya mendatangi rumah pelaku dan mengadukan perlakuan pelaku ke isterinya, kok malah sikapnya seolah menyalahkan saya dan anak saya, malah ” membela suaminya.Akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum, dan melaporkannya kepada pihak berwenang, minta keadilan untuk anak saya. Dan tgl. 20/5/2026, laporan resmi di Polres Kediri.
“Apapun alasannya melakukan tindak kekerasan pada anak itu tidak dibenarkan, dan melanggar hukum. Kalaulah ada perbuatan anak yang kurang tepat bukan tangan yang berbicara, biar tidak menimbulkan trauma yang bisa berdampak pada perkembangan mental anak,. Terlebih jika tindak kekerasan itu dilakukan di ruangan yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman pada anak, yaitu ruang guru, ” terang Relawan Perempuan dan Anak Indonesia ( RPAI ) DPD Kediri, Nurni Hayati, yang akan mengawal dan mendampingi korban dalam mencari keadilan.
Ibu korban, Markamah juga menyampaikan, bahwa keputusannya untuk membawa kasus tindak kekerasan yang dialami anaknya kejalur hukum, bukan semata untuk memperpanjang persoalan, melainkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada anak – anak yang lain. Ia berharap proses yang nantinya dapat mengungkap fakta secara obyektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin mencari keadilan, dan berharap ada perlindungan bagi anak,” tambahnya
Sementara itu, pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak selama proses berlangsung.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak perlu mendapat perhatian serius. Penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur, diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak – hak anak tetap terlindungi.
( Nr/Sk kdr )









