Lansia 72 Tahun Jadi Terdakwa Curi 2 Karung Getah Karet, Publik Desak Restorative Justice untuk Mujiran

Lampung Selatan, Transpos.id. – Jagat media sosial dihebohkan kasus seorang pria lanjut usia bernama Mujiran (72), warga Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, yang menjadi terdakwa atas dugaan pencurian dua karung getah karet milik PTPN I Regional Lampung Selatan.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap motif di balik tindakan tersebut. Mujiran disebut nekat mengambil getah karet karena himpitan ekonomi, rasa lapar, serta kondisi cucunya yang sedang sakit.

Perkara ini memunculkan gelombang empati dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan rasa keadilan dan sisi kemanusiaan dalam penanganan kasus tersebut, terlebih terdakwa merupakan lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Dorongan Restorative Justice Mengemuka
Dalam proses persidangan, hakim, jaksa, maupun kuasa hukum dikabarkan sama-sama menginginkan agar perkara diselesaikan secara damai melalui pendekatan _restorative justice_ atau keadilan restoratif.

Namun hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan keputusan memaafkan ataupun mencabut laporan terhadap Mujiran. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kesalahan yang dilakukan tergolong fatal hingga pria renta itu harus menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun di sisa usianya?

Publik Soroti Nurani Pejabat dan Pemerintah Daerah
Sorotan publik tertuju kepada berbagai pihak, mulai dari pejabat perusahaan hingga pemerintah daerah. Sejumlah komentar di media sosial menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Mujiran.

Salah seorang warganet menulis, “Apakah hukum sudah tidak memiliki mata hati bagi Mbah Mujiran di tengah beratnya tekanan hidup yang dialaminya? Di mana nurani pejabat PTPN, pemerintah daerah, dan elite politik yang seharusnya hadir membela masyarakat kecil?”

Anggota DPRD Lamsel Turun Tangan
Kasus ini juga mendapat perhatian Agus Sartono, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN. Ia angkat bicara dan berharap ada penyelesaian yang mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Kasus seperti ini hendaknya menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum memang penting, tetapi nilai kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat kecil juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Agus menegaskan akan mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar perkara dapat diselesaikan melalui jalur damai.

“Karena ini masih dalam proses hukum, saya akan mencoba melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini agar penyelesaiannya dapat mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui restorative justice,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Mujiran masih berjalan. Publik terus menantikan langkah dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah dalam menyikapi perkara yang menyentuh nurani banyak orang tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan