Padangan Plemahan: Judi Sabung Ayam Diduga di Kelola Pemain Lama “Topeng” — Polres Kediri Diminta Turun!

Foto : ilustrasi

KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Kali ini fokus mengarah pada lokasi di Desa Padangan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, yang diketahui beroperasi dan menarik perhatian warga sekitar. Dari informasi yang berkembang di masyarakat, arena tersebut dikelola oleh sosok yang dijuluki “Topeng” — sosok yang sudah sangat dikenal sebagai pemain lama di dunia perjudian sabung ayam, dan kini kembali bergeliat secara aktif di wilayah ini.

Kehadiran sosok berpengalaman seperti Topeng sebagai pengelola memicu kekhawatiran warga: kegiatan ini diduga berjalan terorganisir dan memiliki jaringan yang cukup luas. Fakta bahwa Topeng yang sudah lama dikenal kini kembali beroperasi semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini sengaja dihidupkan kembali dan dibiarkan berjalan tanpa ada yang menghentikannya. Keterbukaan operasionalnya di tengah pemukiman warga justru menimbulkan pertanyaan besar — mengapa sosok yang sudah lama dikenal ini bisa kembali leluasa menggelar perjudian tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum?

Masyarakat sekitar yang mulai resah kini berharap agar Polres Kediri segera bertindak tegas. Warga menuntut penertiban yang nyata dan tidak sekadar omongan. “Sudah jelas siapa yang kelola, sudah jelas lokasinya. Topeng itu sudah lama dikenal, dan sekarang malah kembali aktif. Harusnya Polres Kediri langsung turun dan bertindak tegas, jangan biarkan pemain lama seperti ini terus merajalela dan meresahkan warga,” ujar salah satu warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini dinaikkan, Polsek Plemahan belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan lokasi tersebut maupun rencana penindakan yang akan dilakukan. Publik pun menanti kejelasan dari pihak berwenang: apakah hukum akan berlaku sama untuk semua orang, atau pemain lama seperti Topeng justru dibiarkan beroperasi kembali tanpa gangguan?

Publik menuntut tindakan nyata. Polres Kediri, segera turun ke Desa Padangan, bubarkan arena tersebut, dan proses pengelola yang diduga dikelola “Topeng” sesuai undang-undang yang berlaku! Jangan biarkan sosok yang sudah lama dikenal kembali merajalela dan meresahkan masyarakat!.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan