MOJOKERTO — Praktik perjudian sabung ayam yang terus beranak pinak di berbagai wilayah Jawa Timur kini merambah ke Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi baru yang mencuat ke publik berada di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diketahui mulai beroperasi dan menarik perhatian warga sekitar, menambah daftar wilayah yang kini terjangkit praktik perjudian ilegal tersebut.
Kehadiran arena sabung ayam di Tambakagung semakin memperkuat dugaan bahwa perjudian ini terus menyebar ke berbagai daerah tanpa ada penindakan yang memadai. Warga sekitar mulai merasa resah dan mempertanyakan keberanian aparat setempat untuk menindaklanjuti. Jika dibiarkan, dikhawatirkan tempat ini akan tumbuh menjadi arena besar seperti yang terjadi di wilayah-wilayah lain yang sebelumnya sudah mencuat ke publik.
Masyarakat sekitar menuntut agar Polres Mojokerto maupun Polda Jatim segera bertindak tegas dan menindak para pengelola maupun pelaku sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Pasal tersebut secara tegas melarang segala bentuk penyelenggaraan perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi penyelenggara .
”Jangan tunggu sampai merajalela seperti di daerah lain. Segera turun, periksa lokasinya, dan proses pengelolanya sesuai Pasal 303 KUHP. Hukum harus ditegakkan sejak dini, bukan dibiarkan tumbuh besar baru ditindak,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Publik berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh — tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga menindak tegas siapa pun yang mengelola, mengawasi, maupun yang ikut serta dalam perjudian tersebut. Semua harus dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Polres Mojokerto, Polda Jatim — segera turun ke Desa Tambakagung, Kecamatan Puri! Tegakkan Pasal 303 KUHP, bubarkan arena tersebut, dan tangkap para pengelola serta pelaku sebelum semakin menjamur! Hukum tidak boleh tumpul di mana pun!.








