Akibat Tenggak Minuman Beralkohol, Pengunjung Diskotik ALCATRAZ Nyaris Baku Hantam

Surabaya, Transpos.id- Diskotik Alcatraz yang beralamatkan di Jalan Kasuari No.11, Krembangan Selatan, Surabaya, diduga melakukan pelanggaran peraturan perizinan penjualan minuman beralkohol dan memfasilitasi pengunjung dengan Ladies Componion (LC) atau biasa disebut pemandu lagu.

“Enak mas, didalam Diskotik Alcatraz bisa sewa LC untuk menemani kita-kita yang lagi minum minuman beralkohol sambil dengerin Musik DJ mas,”ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

“Untuk tarif LC di Diskotik Alcatraz per 1 Jam Rp. 125.000,”imbuhnya.

Dalam pantauan awak media, akibat menenggak minum minuman beralkohol di Diskotik Alcatraz, pengunjung Diskotik Alcatraz nyaris baku hantam didalam Diskotik, pada Hari Rabu (23/7/2024), sekira pukul 03:21 WIB.

Perselisihan antar pengunjung Diskotik Alcatraz tak berselang lama, setelah Security keamanan dapat meredam antar pengunjung yang terlibat perselisihan didalam Diskotik tersebut.

Menurut Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, dan perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya, yakni perdagangan minuman beralkohol golongan tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota Surabaya untuk minuman beralkohol golongan A, B, dan golongan C, yang mana spesifikasi penjualannya tidak boleh dijual secara langsung.

Berdasarkan peraturan setiap usaha kegiatan hiburan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten setempat. Dasar hukum mengenai TDUP adalah pasal 15 ayat (2) Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Dengan Adanya Informasi tersebut, masyarakat meminta kepada Aparatur pejabat setempat dan Penegak Perda untuk dapat melakukan penertiban terkait informasi ini. (Tim/Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan