Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

SURABAYA – Bejat. Ayah kandung berinisial SD (47) Asal Sukolilo Surabaya yang bekerja sebagai karyawan pabrik. kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung nya sendiri di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan terungkap aksi ayah yang tega menghami anak Kandunya ini setalah korban melaporkan kepada ibunya.

Setelah itu, ibu korban datang ke Polda Jatim untuk membuat laporan sehingga petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan bukti dan saksi.

“Begitu dinyatakan lengkap, polisi menangkap dan menerapkan SD sebagai tersangka dalam kekerasan seksual terhadap anaknya.” Ujarnya Abast, Senin (29/06).

Dikesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., juga menjelaskan salah satu kasus yang diungkap terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Pelaku berinisial SD (47) yang bekerja sebagai karyawan pabrik diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2025 hingga April 2026.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” jelas Kombes Pol. Ganis dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, aksi pelaku dilakukan saat korban berada di rumah bersama ibunya. Pada beberapa kejadian, pelaku diduga melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur lelap. Sementara pada kesempatan lainnya, tindakan itu dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Menurut hasil penyelidikan, orang tua korban sebenarnya telah berpisah. Namun, pelaku masih kerap datang ke rumah mantan istrinya dan menginap, terutama saat akhir pekan. Dalam kondisi tersebut, korban dan pelaku tidur dalam satu ruangan sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana.

“Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengungkapkan kepada ibunya bahwa dirinya tidak ingin lagi tidur bersama ayahnya. Keterangan tersebut kemudian menjadi awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung cukup lama.” Katanya.

Masih kata Ganis, Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dokumen keluarga, hasil pemeriksaan medis (visum et repertum), serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena pelaku merupakan ayah kandung korban yang memiliki hubungan kuasa terhadap anak, penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman.” Tambah Ganis.

Menurutnya, Pelaku ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan ancaman pidana yang dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polda Jatim juga memastikan pemulihan korban menjadi prioritas. Penanganan dilakukan bersama instansi terkait, mulai dari layanan kesehatan, perlindungan korban, pendampingan psikologis hingga pendampingan hukum.” Bebernya.

Sementara itu, Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya Ibu Lingga menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban agar seluruh haknya tetap terpenuhi.

Pendampingan tersebut meliputi layanan psikologis, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga koordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan haknya sebagai pelajar.

“Kami memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat mengikuti proses belajar hingga lulus SMA,” ujar Lingga perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana kekerasan seksual demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.(Sy)

Tinggalkan Balasan