SANGGAU KALBAR, − Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. hadiri Rapat Pembahasan Pemberian Rekomendasi untuk Pembangunan Pusat Logistik di Wilayah Perbatasan Kecamatan Entikong, bertempat di Ruang Musyawarah Lantai 1, Kantor Bupati Sanggau Kalimantan Barat. Selasa, 31 Januari 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, dijelaskan bahwa Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Lebih jelasnya, Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. PLB memiliki manfaat diantaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).
Dikatakannya, Pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan perbatasan ini khususnya di kecamatan entikong adalah untuk memastikan terjadinya ketahanan pangan nasional, pemerataan kesejahteraan masyarakat perbatasan, terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ujarnya
Keberadaan PLB Bahan Pokok di daerah perbatasan ini akan menjadi solusi untuk mensejahterakan masyarakat daerah perbatasan dengan menghidupkan perdagangan perbatasan yang akan meningkatkan perekonomian di daerah perbatasan.
Selama ini perdagangan di perbatasan terkendala dengan berbagai peraturan yang menyulitkan yang kemudian menyebabkan masyarakat melakukan ilegal trading. Dengan kemudahan yang diberikan atas akses bahan pokok di wilayah perbatasan maka diharapkan ilegal trading dapat dikendalikan.
Dikeluarkannya kebijakan untuk daerah perbatasan tidak lain untuk menjadikan perekonomian di daerah tersebut bergerak seperti halnya di daerah lain. Jika ekonomi bergerak tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan kesenjangan sosial yang selama ini menjadi momok bagi wilayah perbatasan dapat terkisis sedikit demi sedikit. Dan satu hal yang menjadi poin penting disini adalah pemerintah mencoba untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sehingga tidak dilakukan secara ilegal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Sanggau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kab. Sanggau, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Sanggau Kepala BAPPEDA Kab. Sanggau Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sanggau, Ketua KADIN Kab. Sanggau, Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY, Camat Entikong, Kepala Administrator PLBN Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21 Entikong, Kacabjari Sanggau di Entikong, Kepala KPPBC TMP C Entikong, Kepala Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu Entikong, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong, Kepala Stasiun Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas lI Entikong, Kepala LPP RRI/ TVRI Entikong.
Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty