Surabaya – Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya tangkap dan tetapkan dua pria yang terlibat kasus pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Raya Menganti Gogor No. 6 Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Tepatnya depan Showroom Indomobil.
Pelaku ditangkap setelah tim opsnal Reskrim Polsek Wiyung tengah melaksanakan kring serse di lokasi dan mendapati sebuah penggalian yang mencurigakan.
“Aktivitas tersebut langsung dihentikan dan saat ditanya soal dokumen izin. para pelaku ini tidak bisa menunjukkan sehingga keduanya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Restitanto Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Selasa (28/04)
Dua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka bernama Surya Ramadhan (22) warga Kalidami 6/20, Mojo, Gubeng, dan Toto Hermawan (35) warga Dusun. Negla, Desa. Negla, Losari, Brebes, Jawa Tengah.
“Penangkapan ini merupakan atensi laporan masyarakat dimana aksi pencurian kabel milik Telkom sering terjadi di wilayah Surabaya sehingga kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian.” Jelas Restitanto.
Dari penangkapan keduanya kepolisian juga menyita berang bukti sebuah Dum Truk yang dipergunakan pelaku beraksi, sebuah handphone, dan beberapa alat yang dipergunakan untuk menggali, serta memotong kabel dari dalam tanah.
“Tersangka juga bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun hingga 9 tahun.” Ujarnya.
Tambah Restitanto pihaknya juga menghimbau masyarakat jika ada temuan dan galian yang mencurigakan segera melaporkan kantor polisi terdekat agar bisa segera di tindak lanjuti
“Sebab kasus pencurian kabel milik Telkom selain merugikan negara juga menyebabkan kerusakan jalan, dan fasilitas umum (Fasum).” Pungkasnya.(Sy)









