Lampung Selatan, Transpos.id. – Terkuak adanya Aroma dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kian menguat. Fery Yansyah selaku koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung mengungkapkan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis hingga dugaan pemborosan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
LSMB menemukan indikasi pekerjaan tidak mengikuti standar teknis pada proyek rekonstruksi Jalan Muara Putih–Kali Sari (R.182) di Kecamatan Natar, dengan nilai kontrak sekitar Rp3,33 miliar, yang dikerjakan oleh CV. Daenk Kobum Konstruksi. “Pekerjaan seperti ini seharusnya wajib diuji. Fakta di lapangan, bahu jalan kanan dan kiri sudah mengalami retak dan hancur, padahal proyek baru selesai dikerjakan,” ungkap Fery.
Temuan serupa juga diungkap pada proyek pelebaran dan pengerasan Jalan Jatimulyo–Fajar Baru (R.200) di Kecamatan Jati Agung, yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Karya dengan nilai proyek sekitar Rp1,99 miliar. LSMB mendapati adanya dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton, dari standar seharusnya 15 sentimeter, namun di sejumlah titik hanya ditemukan sekitar 9 sentimeter.
LSMB juga menyoroti anggaran belanja makanan dan minuman kegiatan reses yang nilainya mencapai Rp3,42 miliar, yang diduga tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Dinas PU Lampung Selatan menyatakan siap melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Kami akan terjun langsung ke lokasi sesuai tuntutan LSMB. Apabila memang ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta pengembalian dan memanggil pihak rekanan,” ujar Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal. (red)









