Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Hasil Pembagian Pompanisasi Diduga Bermasalah Kades dan BUMdes Samben Terus Bungkam dan Menghindar

badge-check

Transpos.id,Tuban – Terkait masalah pompanisasi areal pertanian masih bertanda tanya adanya dugaan dana dari hasil, Belum masuk kas Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (12/12/22).

Pompanisasi adalah mesin pompa air untuk petani untuk menyelamatkan tumbuhan dimusim kemarau, kelompok tani (POKTAN) Desa kesamben yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kesamben.

Dengan adanya pompanisasi dapat membantu petani dalam usaha disawah sehingga hasil panen tercapai. Dalam hal tersebut petani harus membayar untuk keperluan pompanisasi yang dikelola Badan Usaha Desa (BUMdes).

Selanjutnya uang dari hasil pompanisasi itu masuk di BUMDes sehingga dibuat untuk keperluan Desa, sebagai berikut hasil fee Desa 5% dan fee Kepala Desa 3%, dengan kesepakatan dan perjanjian dengan musyawarah Desa atau MUSdes.

Sehingga ada didugaan hasil dari pompanisasi belum masuk Kas Desa. Dalam kesempatan ini Syu’eb S.pd ketua BUMdes Desa Kesamben saat dikonfirmasi media terkait Dana masuk desa lewat via WhatsApp, tidak ada respon sama sekali padahal chat sudah dibuka.

Selanjutnya kita konfirmasi kepala Desa Kesamben M.taqim lewat via WhatsApp juga gak ada tanggapan dan respon sama sekali namun chat sudah dibuka.

Sangat disayangkan adanya dugaan dana hasil pompanisasi tersebut belum masuk kas desa sehingga adanya tidak  transparansi dan BPD pun tidak mau buka mulut atau komentar apapun terkait itu.

Pengelolaan aset desa merupakan tanggung jawab dari aparat desa, sementara itu tugas dari BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa, sehingga peran pengawasan yang akan dideskripsikan dalam penelitian ini lebih pada melihat kinerja kepala desa dalam melakukan pengelolaan aset desa.

Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Harusnya Ketua BPD tau masalah ini sehingga BUMdes dan Kepala Desa bisa transparansi tentang pengelolaan aset Desa, Sehingga berita ini dilayangkan belum ada tanggapan dan respon antara BUMdes dan Kepala Desa Kesamben.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA