Kantor Pertanahan Lamsel Sosialisasikan Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan, Kunci Pengamanan Aset Daerah PUPR

KALIANDA, LAMSEL, Transpos.id. – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan. Kegiatan ini digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 9/6/2026 di Aula Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang pentingnya sertipikasi tanah di bawah jalan sebagai upaya pengamanan aset daerah. Dengan sertipikat, proses inventarisasi, penataan administrasi, dan legalisasi aset milik pemerintah daerah diharapkan berjalan tertib. Hal ini memberi kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.

 

*Materi Disampaikan 2 Narasumber Kantor Pertanahan*
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh dua narasumber dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan:
1. *Beni Afrizal N., S.T.* dari Seksi Survei dan Pemetaan
2. *Roni Lahsan Malian, S.H.* dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Keduanya mengupas teknis dan prosedur sertipikasi tanah aset jalan, mulai dari tahap identifikasi bidang, pengukuran, pengumpulan dokumen, hingga penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah.

*Dihadiri UPT, Camat, dan Kepala Desa se-Lamsel*
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT PKB Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, para Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan yang diundang sebagai peserta. Kehadiran mereka diharapkan mempermudah koordinasi di tingkat kecamatan dan desa untuk percepatan pendataan serta penyelesaian administrasi aset tanah jalan.

Dengan tersertipikatnya tanah di bawah jalan, aset daerah terlindungi secara hukum. Pemkab Lampung Selatan dapat lebih leluasa dalam perencanaan pembangunan infrastruktur tanpa terkendala klaim kepemilikan, sekaligus meminimalkan risiko kerugian negara akibat aset yang tidak tercatat.

Kantor Pertanahan Lampung Selatan menegaskan komitmennya mendampingi PUPR dan pemerintah desa/kelurahan dalam menuntaskan sertipikasi aset daerah, demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (redHms)

Tinggalkan Balasan