Transpos.id,Lamongan – Maraknya penyalahgunaan Bahan bakar minyak jenis solar mengakibatkan terbatas langkanya jenis solar tersebut, SPBU 54.622.08 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Sabtu (10/12/22).

Sangat disayangkan pihak SPBU sekongkol dengan penimbun BBM jenis solar yang akan di kirim ke perusahaan – perusahaan dengan membawa mobil pick up L 8550 JE dengan ditutup terpal biru membawa kurang lebih 2ton BBM jenis solar tersebut.

Dengan mencari cela para konsumen SPBU sepi hingga mobil penimbun solar beraksi dengan mengisi putar, lalu balik lagi seolah-olah melabui aksinya kepada konsumen lainya atau pembeli yang mengantri, sehingga aksinya tidak dicurigai.

Dari pantauan awak media transpos.id yang saat itu hendak pulang ke Bojonegoro dan mendapati mobil tersebut mengisi dengan banyaknya tangki didalam mobil, sehingga awak media mencurigai, awak media langsung konfirmasi kepada petugas SPBU.

Sehingga petugas SPBU memberi keterangan bahwa penimbun solar itu berinisial (IM) yang sering melakukan aksinya dispbu wilayah Lamongan tersebut, Jum’at (9/12/22).

Lanjut, awak media transpos.id konfirmasi kepada (IM) penimbun solar tersebut melalui Via washapt dan tidak ada respon, sehingga diduga sudah kebal hukum.

Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di kabupaten Lamongan semestinya mendapat respon atau tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat yang harus bertindak langsung memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Karena tidak hanya satu kali dan dua kali,setiap hari penimbun solar tersebut mengisi,”ucap penjual kopi yang enggan menyebutkan namanya.(red)

By Redaksi