Kapolrestabes Ungkap Kasus Pembunuhan di Sencaki Surabaya, Motif Pelaku Sakit Hati

Surabaya – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya kini berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Sencaki, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Kamis (07/05) sore.

Pelaku yang kini ditangkap dan ditempatkan sebagai tersangka berinisial AR (55) tinggal di Rusun Sombo, Surabaya. Ia ditangkap setelah menghabisi nyawa korban Bernama M. Jais (57) dengan menggunakan sajam jenis pisau. Kamis (23/04).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan mengatakan penangkapan tersangka setelah sehari usai menghabisi nyawa korban, pelaku diamankan di Sampang, Madura,

“Tersangka kami amankan di Sampang, Madura setelah pasca pembunuhan di Sencaki Surabaya.” Jelas Kombes pol Lutfhi saat konferensi pers.

Masih katanya, Luthfi menjelaskan pembunuhan yang dilakukan pelaku sifatnya sakit hati kepada korban lantaran adiknya akan diperkosa. Mendengar hal itu, pelaku kemudian mencari korban sembari membawa sajam jenis pisau.

“Tak disangka, pelaku menemukan korban tengah berada di jalan Sencaki dan saat itu. pelaku langsung membantai korban menggunakan pisau sehingga korban tewas di lokasi.” Katanya.

Lanjut Lutfhi, pelaku merasa kesal karena korban sempat menantang pelaku, padahal perbuatan korban sudah dinyatakan bersalah hendak memperkosa adik pelaku.

“Korban menantang pelaku ” Terus kenapa” sehingga pelaku kalap mata dan membacok korban secara membabi buta.” Ungkapnya.

Dalam hasil pemeriksaan secara medis korban mengalami luka tusuk di bahu kanan, robek di bahu kiri, robek di kepala dua kali, dimasukkan di bagian dada kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau.

“Tersangka saat ini sudah di jebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Ujarnya.

Disamping menangkap tersangka kepolisian juga mengamankan barang bukti milik AR yaitu pakaian dan sebuah pisau penghabisan panjang berukuran kurang lebih 34 cm.

Barang bukti dilokasi kejadian, sepasang sepatu merek SPORT warna Coklat, 1 buah Charger Handphone warna Hitam, 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5000 dan 1 buah cincin dengan batu akik warna coklat

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis atas tewasnya M. Jais (Korban) pembacokan, tersangka ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan