‎Kepala Sekolah Tegaskan Tanpa Potongan, Tapi Wali Murid Justru Dilarang Sebar Isu Pemotongan

‎Tuban – Kejanggalan pengelolaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri Jatirogo semakin terlihat jelas. Saat dimintai tanggapan, Ketua Komite tidak menjawab poin-poin keluhan, melainkan hanya mengirimkan tautan berita kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026 kemarin.

‎Selang beberapa waktu, Kepala SMKN Jatirogo, Darusman, menghubungi awak media dan memberikan penjelasannya:
‎”Assalamu’alaikum. Perkenalkan Mas, saya Darusman, Kepala SMKN Jatirogo. Menjelaskan pertanyaan panjengan tentang persiapan pencairan PIP, bahwa kami perlu mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada orang tua agar bisa menggunakan dana PIP dengan bijak. Rencananya pencairan dilakukan bersama orang tua agar penggunaannya dapat diketahui bersama. Saya juga sudah memastikan tidak ada potongan dalam dana PIP ini,” ucap Darusman.

‎Sebagai bukti, beliau turut mengirimkan bukti chat dari ketua komite Kamar pemberitahuan bahwa kartu PIP bagi siswa penerima dapat diambil hari ini dan hari Senin, dengan catatan tegas: pencairan PIP tidak ada potongan.

‎Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya dan semakin terasa ganjil. Kegiatan pertemuan sebelumnya justru berakhir buntu karena wali murid menolak tegas adanya pemotongan sebesar Rp500.000 yang diduga dialihkan untuk keperluan kegiatan sekolah. Lebih mencurigakan, para orang tua justru mendapatkan pesan peringatan: “jangan sampai kejadian pemotongan ini mencuat di media sosial”.

‎Yang lebih mengherankan, hingga kini alih-alih kartu PIP diserahkan sepenuhnya kepada penerima hak, masalah belum juga tuntas diselesaikan sesuai janji yang disampaikan.

‎Padahal aturan pemerintah menegaskan dana PIP adalah hak mutlak siswa, dilarang dikuasai pihak sekolah maupun dipotong untuk kepentingan lain tanpa persetujuan yang sah. Masyarakat kini menanti kesesuaian antara pernyataan resmi dengan kenyataan yang dialami langsung oleh wali murid.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan