SURABAYA – Seorang Hacker berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah kini harus berurusan dengan Subdit II Ditressiber Polda Jatim setelah ketahuan meretas ratusan Website milik sekolah, Instansi pemerintah serta perusahaan yang disalahgunakan untuk dijadikan judi online.
Terungkapnya kasus peretasan website setelah ada salah satu perguruan tinggi Universitas PGRI di Madiun, merasa dirugikan bahkan website tidak bisa dipergunakan lagi sehingga kasus ini terungkap dan pelaku berhasil ditangkap.
Dalam pernyataannya resminya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.
Menurutnya, dengan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Lanjut, Kombes Abast, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.
“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS, ” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online, sehingga ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online.
“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Bimo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat
“Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun,” Bebernya Kombes Bimo.
Lanjut Kombes pol Bimo, Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.
“Total terdapat sebanyak 260 website yang menjadi korban,”kata Kombes Bimo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.
Tambah Kombes Bimo. Ia menegaskan Ditressiber Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tandasnya.
Kombes pol Bimo. Juga menegaskan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Reserse Siber.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” tutupnya. Bambang.(Sy)








