Menu

Mode Gelap
Empat jabatan Strategis Polres Lampung selatan resmi berganti dalam sertijab dipimpin Kapolres Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Peringati HUT Ke – 32, Tahun  Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau Menurut Raden mencari Solusi masalah Rakyat lebih baik di Dukun daripada di DPRD yang kandas pikir Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

BERITA

Komunikasi Kritis: Kapolresta Tangerang Menegaskan Penanganan Galian C kepada Jajaran Terkait

badge-check


					Komunikasi Kritis: Kapolresta Tangerang Menegaskan Penanganan Galian C kepada Jajaran Terkait Perbesar

TANGERANG | transpos.id- Aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela di Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan utama masyarakat.

Meskipun demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menolak memberikan komentar, meninggalkan pertanyaan besar akan ketidakterlibatan pihak berwenang dalam menangani masalah ini.

Dampak negatif tambang ilegal semakin terasa, seperti kerusakan jalan akibat muatan berat dan gangguan kesehatan karena debu yang berterbangan.

Dikatakan PJ Bupati Tangerang, Dr. Andi Ony P, M.Si, menegaskan bahwa masalah ini akan diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa mereka akan menyampaikan masalah ini ke jajaran terkait, menjanjikan respons lebih lanjut.

Seorang aktivis lingkungan, Arul, sekaligus Kepala Bidang Investigasi Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Banten,”berharap agar APH dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku tambang ilegal.

Bahkan, kendaraan dump truck yang melintas terkadang menyebabkan bahaya bagi warga karena muatan tanah yang tumpah di jalan, terutama saat hujan.

Kejanggalan terlihat dari tidak adanya papan reklame yang menunjukkan izin galian dari pemerintah, sementara dampak lingkungan yang merugikan semakin terasa, termasuk jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh bekas lahan tambang yang dibiarkan terbengkalai.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan didenda Rp.100 miliar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal sebelum merajalela di Kabupaten Tangerang,”Ucapnya Arul.

(Fz)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat jabatan Strategis Polres Lampung selatan resmi berganti dalam sertijab dipimpin Kapolres

24 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Peringati HUT Ke – 32, Tahun 

24 Januari 2025 - 17:08 WIB

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India

24 Januari 2025 - 09:17 WIB

Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

24 Januari 2025 - 08:12 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:51 WIB

Trending di BERITA