Menu

Mode Gelap
Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda. Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025 Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System Seorang Ayah di Ciduk Polisi Akibat Cabuli Anak Kandungnya

BERITA

Konfirmasi Awal,’Pelapor Duga Oknum Penyidik Takut Tetapkan(HSS ) Jadi Tersangka, Terkesan Kebal Hukum, Siapakah Dia ?

badge-check


					Konfirmasi Awal,’Pelapor Duga Oknum Penyidik Takut Tetapkan(HSS ) Jadi Tersangka, Terkesan Kebal Hukum, Siapakah Dia ? Perbesar

Gowa — Terkait Pemberitaan Yang di muat oleh media ini, Berjudul ” Pelapor Duga Oknum Penyidik Takut Tetapkan(HS S ) Jadi Tersangka, Terkesan Kebal Hukum, Siapakah Dia ?” yang dirilis hari senin 20/2/2023.

Yang di laporkan Abdul Rasyid Dg Rapi dengan laporan polisi No LPB 260/VII/2019/SPKT tertanggal 31 Juli 2919 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan rumah secara bersama sama yang terjadi pada bulan Mei 2019 di jalan A Mangngerangi No 300 Kelurahan Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,dengan pihak terlapor berinisial H S.S dan kawan kawan.

Kaur Binops Satreskrim Polres Gowa,Iptu Abd
Hafid dihubungi dan di konfirmasi lewat apikasi via WhatsApp ,Kamis (23/02)pukul 17.32 menanggapi dan mengatakan,”perkara tersebut sesuai penyampaian penyidik kami ,bahwa perkara tersebut berproses perdata sampai pada tingkat upaya Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya putusan peninjauan kembali belum di terima penyidik Polres Gowa seperti apa hasilnya,”Ungkapnya

Ia menambahkan, penyidik Polres Gowa yg menangani perkara tersebut bernama Aipda Muslim,telah berkomunikasi pihak pelapor, rencananya besok hari Jumat,,(24/02)hasil putusan PK akan di bawakan ke penyidik,” jelas Hafid

“Jadi apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara pihak tertentu,maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan,”

Iptu Abd Hafid Menambahkan, “untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata itu sesuai peraturan Mahkamah Agung RI No 01 tahun 1956.” Tegas Abd Hafid,( Bersambung…

liputan : Nurdin Dg Bundu
Adm/Editor : Salman Ds

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda.

21 Januari 2025 - 14:01 WIB

Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025

21 Januari 2025 - 13:19 WIB

Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng

21 Januari 2025 - 07:03 WIB

Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan

20 Januari 2025 - 22:12 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

20 Januari 2025 - 21:34 WIB

Trending di BERITA