Transpos.id, Lamongan – Maraknya penyalahgunaan Bahan bakar minyak jenis solar mengakibatkan terbatas langkanya jenis solar tersebut, SPBU 546220 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Minggu (11/12/22).
Sangat disayangkan pihak SPBU diduga sekongkol dengan penimbun BBM jenis solar yang akan di kirim ke perusahaan – perusahaan dengan membawa mobil pick up L 8550 JE dengan ditutup terpal biru membawa kurang lebih 2ton dalam sehari bisa sampai 8ton BBM jenis solar tersebut dikuras,Jum’at (9/12/22) malam.
Dikesempatan ini sangat kurang perhatian sehingga para pihak aparat penegak hukum (APH) diwilayah tersebut tidak mengetahui penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Padahal SPBU dekat dengan kota. Hingga pihak kami menghubungi (A) dari anggota polres Lamongan dan akan segera ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi awak media lewat via chat WhatsApp IW mengatakan,” kamu siapa, kok ke nomer saya, rekomendasi siapa?,”ucap IW dengan nada sengol.
Padahal pihak pom yang memberikan nomer bos penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut, Seakan akan tidak mengakui perbuatannya yang melanggar penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada titik terang dalam perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jera dan memberhentikan perbuatan yang banyak merugikan masyarakat lainya.(red)