Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Kurangnya Perhatian Polres Lamongan, Mafia BBM Bersubsidi Merajalela

badge-check

Transpos.id, Lamongan – Maraknya penyalahgunaan Bahan bakar minyak jenis solar mengakibatkan terbatas langkanya jenis solar tersebut, SPBU 546220 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Minggu (11/12/22).

 

Sangat disayangkan pihak SPBU diduga sekongkol dengan penimbun BBM jenis solar yang akan di kirim ke perusahaan – perusahaan dengan membawa mobil pick up L 8550 JE dengan ditutup terpal biru membawa kurang lebih 2ton dalam sehari bisa sampai 8ton BBM jenis solar tersebut dikuras,Jum’at (9/12/22) malam.

 

Dikesempatan ini sangat kurang perhatian sehingga para pihak aparat penegak hukum (APH) diwilayah tersebut tidak mengetahui penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Padahal SPBU dekat dengan kota. Hingga pihak kami menghubungi (A) dari anggota polres Lamongan dan akan segera ditindaklanjuti.

 

Saat dikonfirmasi awak media lewat via chat WhatsApp IW mengatakan,” kamu siapa, kok ke nomer saya, rekomendasi siapa?,”ucap IW dengan nada sengol.

 

Padahal pihak pom yang memberikan nomer bos penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut, Seakan akan tidak mengakui perbuatannya yang melanggar penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

 

Sehingga berita ini ditayangkan belum ada titik terang dalam perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jera dan memberhentikan perbuatan yang banyak merugikan masyarakat lainya.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA