MAGETAN,- 20/02/2023, Kelurahan kawedanan, Kecamatan Kawedanan. Dugaan Laporan tindak pidana penipuan pengukuran tanah oleh ASN bapak Suroto, dan bapak Sugeng, tahun 2020 masih belum jelas
LSM LIRA bapak Suprianto S. Sos. Selaku penerima kuasa. Melaporkan tgl 26/09/2022. Dan tgl 11-november-2022, mendapatkan SP2HP yang pertama, intinya polisi mengalami hambatan.
Dari SP2HP yang di Terima, ada 2 warga yang sudah datang dan di mintai keterangan tidak di sebutkan bu Suparmi RT 6 dan pak Giono ketua RT 7 (alm) . Ini lupa apa sengaja tidak di masukkan dalam keterangan SP2HP.
14 februari 2023 SP2HP datang lagi, Penyidik belum menemukan hambatan dalam kegiatan ini. Dan akan meminta pendapat Ahli Hukum Pidana. Menurut Pak Suprianto ini mungkin penyidik kurang profesional dalam menangani, jangan jangan kasus ini untuk ajang belajar, karena tidak bisa mengembangkan kasus.
Dugaan saksi kunci yang tidak tersentuh juga tidak di mintai keterangan dan tidak menjadi terduga menjadi tersangka yaitu kepala Kelurahan Kawedanan, dalam hal ini LSM LIRA MAGETAN juga menambahkan alat bukti berjumlah 5 alat bukti untuk mempermudah pihak polisi dalam menangani kasus ini dan sudah 5 bulan berjalan, kita masarakat meminta keseriusan ke profesional anak, transparansi dan akuntabel, banyak kasus yang sudah ada di meja Lira
Menurut AIPTU JOKO PURNOMO, S.H. yang biasa ikut tergabung dalam anggota PTSL resmi. mengatakan, pengukuran harus melibatkan BPN dengan menggunakan satelit, gambar yang mengeluarkan BPN, tanda tangan saksi harus 2, tanda tanga surat hibah dari Kecamata tidak ada. Di duga ada penerimaan uang, warga dan perangkat sudah mengakui. Saat di lakukan penyelidikan.
Dalih BRIPDA DETA AHMAT , bilang ke Choirul (saksi) kalau di lakukan pendaftaran PTSL 2020 untuk mempermudah saat ada program, pak Paimun juga dengan nada keras opo bener ASN wani buka pendaftaran tanpo enek dasare, (apa benar ASN berani buka pendaftaran tanpa ada dasarnya). Dan kalau benar PTSL 2020 untuk mempermudah, berarti warga yang sudah bayar tinggal itung itungan kurang lebihnya.
Buktinya ini bayar penuh, data 2020 bubrah, tidak di pakai. Warga tetap bayar penuh. Dengan pengalaman kasus kerik pak Suprianto Lira, kirim surat ke Propam dan Kasium untuk memohon pengawalan , supaya data kami tidak ada yang tertinggal, karena ada dugaan korupsi secara sistematis
Entah ini memang tidak ada logo atau stempel nya, apa memang laporan penerimaan surat dari Propam seperti ini. Sedangkan dari Kasium lengkap dengan stempel tanda tangan, tanggal. Membuat kami yang mengantarkan merasa nyaman dengan tanda bukti laporan lengkap di Kasium.
Kalau memang ini penerimaan Propam tidak sesuai, pasti akan saya laporkan. Saya(Bolang) akan mencoba menanyakan dan berkirim surat ke lembaga yang di atasnya, (lalang)