Menu

Mode Gelap
Satgas Yonif 112/DJ Dampingi Pj Bupati Laksanakan Mediasi Lanjutan dan Fasilitasi Warga Untuk Wujudkan Perdamaian di Puncak Jaya Miris, Pemda Lamongan dan Camat Turi Terkesan Abaikan Polemik Dugaan Makam Palsu di Dusun Rangkah Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis SBKI Desak Perda yang Menjamin Perlindungan Kerja Konstruksi Integratif dengan Kebijakan dan Program Infrastruktur di Bojonegoro  Gotong Royong bersama Warga, Babinsa Kanor Bojonegoro bantu Perenovasian Masjid Dusun Ager Ager Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Menggunakan NVG

KABAR VIRAL

Maraknya Mafia BBM Bersubsidi Wilayah Lamongan,Polres Lamongan Seakan Tutup Mata

badge-check

Transpos.id,Lamongan – Penyalahgunaan atau penyelewengan Bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah kabupaten Lamongan.

Salah satu SPBU 5462208 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan diduga sekongkol dengan para penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akan didistribusikan dan dijual di perusahaan.

Dengan info keterangan dari petugas SPBU bos penyalahgunaan BBM tersebut bernama Suratno dan imam, sehingga kami konfirmasi via WhatsApp kepada sr yang punya mobil elef biru mengatakan,”jujur mas itu hanya salah satu aja armadanya,”pungkasnya

Lanjut awak media konfirmasi ke im selaku yang punya mobil pick up via WhatsApp mengatakan,” kamu itu siapa?..kok ke nomer saya, rekomendiasi siapa??.ucap im

Untuk menindak lanjuti terkait maraknya Mafia BBM bersubsidi ini awak media menghadap ke Kapolres Lamongan namun Kapolres masih dalam keadaan sibuk karena banyak kegiatan.

Harusnya satgas dan pengendalian BBM bersubsidi harus meningkatkan pengawasan kepada SPBU sehingga bisa tindak penyelewengan BBM bersubsidi.

Padahal peraturan sudah jelas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp. 60 milyar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

Sudah banyak keluhan dari masyarakat BBM naik, Namun Tetap saja tidak bisa menikmati BBM subsidi dari pemerintah, kejadian ini patut untuk Acuan pemerintah agar bisa menindak tegas kepada para Mafia BBM bersubsidi.

Mobil elef long yang sudah di modifikasi

Mereka para Oknum Mafia BBM ini ada dugaan bermain dengan Oprator maupun mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum Aparat penegak hukum (APH), Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.

Hingga saat ini mafia BBM bersubsidi ini masih menjalankan aktivitas dimalam hari dan siang hari, Seakan akan sudah kebal hukum karena dugaan dilindungi oknum (APH). (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Yonif 112/DJ Dampingi Pj Bupati Laksanakan Mediasi Lanjutan dan Fasilitasi Warga Untuk Wujudkan Perdamaian di Puncak Jaya

13 Februari 2025 - 09:23 WIB

Miris, Pemda Lamongan dan Camat Turi Terkesan Abaikan Polemik Dugaan Makam Palsu di Dusun Rangkah

13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

13 Februari 2025 - 08:15 WIB

SBKI Desak Perda yang Menjamin Perlindungan Kerja Konstruksi Integratif dengan Kebijakan dan Program Infrastruktur di Bojonegoro 

13 Februari 2025 - 08:12 WIB

Gotong Royong bersama Warga, Babinsa Kanor Bojonegoro bantu Perenovasian Masjid Dusun Ager Ager

12 Februari 2025 - 19:26 WIB

Trending di BERITA