Transpos.id,Lamongan – Penyalahgunaan atau penyelewengan Bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah kabupaten Lamongan.
Salah satu SPBU 5462208 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan diduga sekongkol dengan para penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akan didistribusikan dan dijual di perusahaan.
Dengan info keterangan dari petugas SPBU bos penyalahgunaan BBM tersebut bernama Suratno dan imam, sehingga kami konfirmasi via WhatsApp kepada sr yang punya mobil elef biru mengatakan,”jujur mas itu hanya salah satu aja armadanya,”pungkasnya
Lanjut awak media konfirmasi ke im selaku yang punya mobil pick up via WhatsApp mengatakan,” kamu itu siapa?..kok ke nomer saya, rekomendiasi siapa??.ucap im
Untuk menindak lanjuti terkait maraknya Mafia BBM bersubsidi ini awak media menghadap ke Kapolres Lamongan namun Kapolres masih dalam keadaan sibuk karena banyak kegiatan.
Harusnya satgas dan pengendalian BBM bersubsidi harus meningkatkan pengawasan kepada SPBU sehingga bisa tindak penyelewengan BBM bersubsidi.
Padahal peraturan sudah jelas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp. 60 milyar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
Sudah banyak keluhan dari masyarakat BBM naik, Namun Tetap saja tidak bisa menikmati BBM subsidi dari pemerintah, kejadian ini patut untuk Acuan pemerintah agar bisa menindak tegas kepada para Mafia BBM bersubsidi.
Mereka para Oknum Mafia BBM ini ada dugaan bermain dengan Oprator maupun mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum Aparat penegak hukum (APH), Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.
Hingga saat ini mafia BBM bersubsidi ini masih menjalankan aktivitas dimalam hari dan siang hari, Seakan akan sudah kebal hukum karena dugaan dilindungi oknum (APH). (*)