Menu

Mode Gelap
Meriah Penuh Hidmat Puncak Acara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Silang Monas Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029 Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

KABAR VIRAL

Maraknya Mafia BBM Bersubsidi Wilayah Lamongan,Polres Lamongan Seakan Tutup Mata

badge-check

Transpos.id,Lamongan – Penyalahgunaan atau penyelewengan Bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah kabupaten Lamongan.

Salah satu SPBU 5462208 yang ada diJl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan diduga sekongkol dengan para penyalahgunaan BBM bersubsidi yang akan didistribusikan dan dijual di perusahaan.

Dengan info keterangan dari petugas SPBU bos penyalahgunaan BBM tersebut bernama Suratno dan imam, sehingga kami konfirmasi via WhatsApp kepada sr yang punya mobil elef biru mengatakan,”jujur mas itu hanya salah satu aja armadanya,”pungkasnya

Lanjut awak media konfirmasi ke im selaku yang punya mobil pick up via WhatsApp mengatakan,” kamu itu siapa?..kok ke nomer saya, rekomendiasi siapa??.ucap im

Untuk menindak lanjuti terkait maraknya Mafia BBM bersubsidi ini awak media menghadap ke Kapolres Lamongan namun Kapolres masih dalam keadaan sibuk karena banyak kegiatan.

Harusnya satgas dan pengendalian BBM bersubsidi harus meningkatkan pengawasan kepada SPBU sehingga bisa tindak penyelewengan BBM bersubsidi.

Padahal peraturan sudah jelas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp. 60 milyar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

Sudah banyak keluhan dari masyarakat BBM naik, Namun Tetap saja tidak bisa menikmati BBM subsidi dari pemerintah, kejadian ini patut untuk Acuan pemerintah agar bisa menindak tegas kepada para Mafia BBM bersubsidi.

Mobil elef long yang sudah di modifikasi

Mereka para Oknum Mafia BBM ini ada dugaan bermain dengan Oprator maupun mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum Aparat penegak hukum (APH), Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.

Hingga saat ini mafia BBM bersubsidi ini masih menjalankan aktivitas dimalam hari dan siang hari, Seakan akan sudah kebal hukum karena dugaan dilindungi oknum (APH). (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Meriah Penuh Hidmat Puncak Acara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Silang Monas

5 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029

5 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya

5 Oktober 2024 - 17:07 WIB

PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban

5 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera

5 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Trending di BERITA