Kediri, transpos.id – Ramainya pemberitaan sebelumnya praktik judi sabung ayam yang berada di wilayah hukum Polres Kediri bertempat di Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (18-06-2024).
Pasalnya dari ramainya pemberitaan sebelumnya tidak mempengaruhi aktivitas tersebut, nyatanya dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memilih diam.
Dari informasi masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan,” Kalangan Judi sabung ayam masih ramai mas, terlihat masih banyak parkir dan mobil,” ucapnya.
Lebih lanjut dari informasi masyarakat sekitar Praktik judi sabung ayam ini diduga dikelola oleh saudara (Strs) Oknum APH. Pantas seakan kebal hukum, karena dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tidak ada respon atau tindakan apapun dari pihak penegak hukum.
Karena tidak mungkin kegiatan yang melanggar hukum itu bisa aman-aman saja kalau memang gak ada campur tangan beking dari oknum Aparat Penegak Hukum yang tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian, masyarakat berharap agar dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut aparat penegak hukum (APH) khususnya Jatanras Polda Jatim turun di lokasi dan tindak tegas pelaku dan pemilik praktik judi sabung ayam tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.(Tim)