Tuban||transpos.id – Santernya pemberitaan terkait tambang pasir silica yang diduga ilegal milik salah satu oknum Kepala Desa yang berlokasi di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Minggu (14/7/2024).

Dari informasi masyarakat sekitar bahwa tambang tersebut milik oknum Kepala Desa Sukogunung AY yang sempat tutup kini mulai aktivitas kembali.

Dan terang-terangan seakan kebal hukum tanpa tersentuh dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum setempat, serta tak menghiraukan lingkungan sekitar. Jalan berdebu dan rusak membuat masyarakat geram.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan ke awak media ini dengan mengeluhkan adanya debu masuk ke rumah. Sehingga menutup jalan yang di lalui dump truk. Namun mirisnya diduga dapat perlakuan tidak baik oleh sopir dump truk tersebut.

” Iya mas salah satu rumah yang jalanya dilalui dump truk, karena tidak ada yang nyiram debu masuk rumah dan yang punya rumah marah dan menutup jalan,” ucapnya.

“Sehingga terjadi cekcok dengan sopir dump truk dan infonya yang punya rumah mau diusir sama sopir tersebut, sedangkan sopir dump truk itu tidak warga situ mas,” imbuhnya.

Sungguh miris dari kejadian tersebut, padahal tambang pasir silica yang diduga tidak memiliki perijinan yang lengkap, namun sekarang sudah berseteru dengan warga setempat.

Lebih mirisnya lagi diduga tanah yang digali tersebut adalah tanah milik Negara (TN). Sehingga sesuai aturan undang-undang yang berlaku terkait perijinan dan tanah milik Negara aktivitas tersebut sudah jelas melanggar hukum.

Kendati demikian, masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Tuban, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum Polres Tuban sidak ke lokasi serta mendengar para masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas tersebut.(Tim)

By Redaksi