Oknum Humas MTsN 1 Lampung Selatan Usir Wartawan, Sekretaris AWPI Lamsel Kecam Pelanggaran UU Pers 

KALIANDA, Transpos.id. — Acara pelepasan siswa-siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang berlangsung meriah, ternoda oleh aksi tidak terpuji. Seorang oknum humas sekolah berinisial RMP secara sepihak mengusir wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di lokasi acara.

Peristiwa pengusiran tersebut terjadi di sela-sela kemeriahan acara perpisahan yang dihadiri oleh seluruh orang tua wali murid beserta tamu undangan. Menurut keterangan jurnalis di lapangan, oknum humas RMP mendatangi awak media dan melontarkan kalimat pengusiran dengan dalih acara tersebut bersifat tertutup.

“Dilarang liputan, silakan keluar karena ini acara internal kami,” ucap oknum RMP dengan nada tegas kepada wartawan yang berada di lokasi.

 

Menanggapi tindakan arogan tersebut, Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan langsung angkat bicara. Ia mengecam keras intimidasi verbal dan pengusiran tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

“Tindakan oknum humas berinisial RMP yang mengusir wartawan dengan dalih acara internal adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekolah negeri adalah instansi publik, dan acara pelepasan 256 siswa yang melibatkan ratusan wali murid bukanlah agenda rahasia yang harus ditutupi dari media,” ujar Sekretaris AWPI Lamsel dalam keterangannya, Kamis (21/5/26).

Ia menambahkan, pers bekerja di bawah lindungan undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan, terutama di lingkungan institusi pendidikan negeri.

Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Pers
AWPI Lamsel mengingatkan pihak sekolah bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalis dapat berimplikasi pada ranah pidana. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Denda Ekstrem: Paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pihak AWPI Lamsel menuntut Kepala Sekolah MTsN 1 Lampung Selatan untuk segera memberikan klarifikasi, mengevaluasi kinerja humasnya, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara institusi pendidikan dan insan pers.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan Mediasi  lebih lanjut baik secara tertulis dan terbuka kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Lampung Selatan terkait tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum humas berinisial RMP tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan