Penjual Sayur Ditangkap Polisi di kawasan Kupang Surabaya, Nekat Ngedar Sabu

Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pria yang nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu, pada hari Senin (11/05) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria yang sehari-hari menjual sayur ditangkap setelah kepolisian mendapatkan laporan masyarakat, pelaku berinisial F di dirumah nya kawasan Kupang Panjaan, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan dilokasi ada empat orang di dalam rumah, Namun, begitu didalami, F yang terbukti bersalah atau yang memiliki sabu.

“Dari tiga pelaku M A, M, dan A T hanya sebagai saksi, sementara F kini kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran sabu tersebut.” Ujar Dodi, Sabtu (23/05).

Dalam operasi penangkapan tersangka F kepolisian berhasil menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total keseluruhan 0,411 gram dan uang tunai 200 ribu rupiah hasil penjualan.

“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara insentif dan penyidikan lebih lanjut.” Katanya.

Pengakuan tersangka pada penyidik, ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial H (DPO). F membeli dua paket sabu untuk diedarkan kembali dengan harga 300 ribu.

Menurutnya. Tersangka membeli dan kemudian dijual kembali seharga 400 ribu, F menjual sabu demi mencari keuntungan 100 ribu dalam setiap dua poket sabu.

“Sedangkan tiga orang lainnya kini sudah dipulangkan usai hasil tes urine nya negatif, ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan tes urin dan hasilnya negatif.” Ungkapnya

Tersangka juga mengaku bahwa ia nekat menjual sabu karena faktor ekonomi, karena ia menjual sayur tidak cukup sehingga F nekat dan tergiur dengan penghasilan besar.

Namun, begitu ia ditangkap polisi dirinya bakal lama mendekam dalam penjara sesui dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, paling lama hukuman Tersangka 9 tahun sampai 20 tahun.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan