TUBAN,– Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tuban, aparat Kepolisian dari Polsek Kenduruan Polres Tuban bersama jajaran TNI dari Koramil Kenduruan, Satpol PP Kecamatan Kenduruan, Petugas Kesehatan Hewan kecamatan Kenduruan, dan BPBD Kabupaten Tuban melakukan penyekatan terhadap angkutan yang membawa hewan ternak sapi, Jum’at (17/2/2023).
Penyekatan yang dilakukan di jalan Raya Blora-Kenduruan turut Dusun Tanjungrejo Desa Sidohasri, Kec. Kenduruan, Tuban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenduruan Polres Tuban IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H.
Dalam penyekatan tersebut, petugas memutar balikkan 1 (satu) truck kendaraan yang membawa 4 (empat) ekor sapi kembali menuju ke Kabupaten Blora. Kapolsek Kenduruan juga sempat berdialog dengan sopir yang mengangkut sapi dari arah Kabupaten Blora itu.
Kapolsek Kenduruan Polres Tuban IPTU Agus Tri Wahyudi, S.H mengatakan penyekatan ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi masuknya wabah PMK maupun LSD di Kabupaten Tuban. Oleh karena itu, sapi dari luar Kabupaten Tuban dilarang masuk ke Kabupaten Tuban agar tidak terjadi transmisi penularan PMK maupun LSD pada hewan ternak sapi.
“Kami melakukan penyekatan di jalur masuknya Jawa Timur – Jawa Tengah yang memang jalur ini sering digunakan untuk mengangkut ternak dari wilayah Kabupaten Blora untuk dijual di pasar sapi Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Tadi sudah ada 1 (satu) kendaraan truck yang berisikan 4 ekor sapi yang kami minta untuk melakukan putar balik,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kendaraan yang diminta untuk putar balik tersebut dikarenakan beberapa hewan ternak yang dibawanya belum di vaksin dan tidak menunjukan SKKH.
“Hewan ternak yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dan ada indikasi gejala awal terpapar PMK. Penyekatan ini kami lakukan agar tidak ada hewan yang terpapar PMK maupun LSD masuk ke Kabupaten Tuban sehingga tidak terjadi penyebaran, dan hewan yang sakit segera mendapat pengobatan,” terangnya. (sek.kdr/tbn/bgs/won)