Ngawi – Setelah mendapat keluhan dari warga, PT Manunggal Sejati Resteter LPG telah melakukan perbaikan untuk mengatasi bau menyengat yang sebelumnya mengganggu masyarakat sekitar. Namun, meskipun masalah bau sudah ditindaklanjuti, warga hingga kini belum menerima kompensasi dari pihak perusahaan.
Hal ini terungkap saat media dan tim advokasi Yayasan Perlindungan Masyarakat (YAPERMA) Jawa Timur, kamis, 06/03/2025 melakukan investigasi di lapangan. (S) salah satu warga yang ditemui mengaku bahwa sejak pabrik berdiri, belum pernah ada kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat sekitar, termasuk atas dampak bau limbah yang sempat mengganggu aktivitas mereka.
“Sampai sekarang belum ada kompensasi sama sekali, padahal sebelumnya sudah ada pembicaraan mengenai hal itu. Kami berharap perusahaan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, pihak manajemen pabrik menyatakan bahwa proses pengajuan kompensasi masih berlangsung. Manajer yang bertanggung jawab atas urusan ini dikabarkan sedang dalam tahap pengajuan untuk mendapatkan dana kompensasi bagi warga terdampak.
Berpotensi Langgar Regulasi Lingkungan
Ketidakterpenuhan kompensasi bagi warga terdampak pencemaran lingkungan berpotensi melanggar beberapa regulasi hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)Pasal 87: Pelaku pencemaran wajib membayar ganti rugi dan memulihkan kondisi lingkungan.Pasal 98: Pencemaran yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku tetap wajib memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanPasal 164: Menjamin hak masyarakat atas lingkungan sehat dan bebas dari pencemaran yang membahayakan kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupMengatur tanggung jawab perusahaan dalam menangani dampak pencemaran terhadap masyarakat, termasuk pemberian ganti rugi.
Masyarakat berharap pihak perusahaan segera merealisasikan janji mereka agar persoalan ini benar-benar tuntas tanpa menyisakan polemik baru. Hingga berita ini diterbitkan, PT Manunggal Sejati Resteter LPG belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan kompensasi tersebut.
Ipung