Madiun, transpos.id – Pembagian harta waris bukan hal yang sederhana. Banyak permasalahan hukum yang timbul apabila masing-masing pihak tidak memahami ketentuan hukum dan hak mereka berkaitan dengan waris. Apalagi jika hal tersebut melibatkan anak dan dua istri dalam pernikahan.
Hal tersebut juga yang menjadi kegundahan dari saudari Dewi anak dari istri pertama Bpk kades Gunadi (Alm), sesuai keterangan Dewi, mengatakan,” bahwa Almarhum ayah saya sepanjang hidupnya telah melaksanakan dua kali pernikahan.
Pernikahan dengan istri pertama dikaruniai satu orang anak, dan dengan istri kedua, Pernikahan kedua isteri tersebut berakhir dengan meninggalnya Bapak kami dan peninggalan harta almarhum Bapak saya dikuasai oleh Is isteri kedua, Karena saya Dewi dianggap anak yang lahir diluar nikah oleh Is, sehingga saya dianggap tidak berhak atas harta peninggalan Alm ayah saya,” ujarnya.
Lanjut Dewi,” kami minta harta peninggalan Almarhum bukan untuk saya, tapi untuk ibu saya yang merupakan istri pertama secara syah,” tambahnya.
Dalam Hukum Islam, istri kedua dan istri-istri berikutnya tidak berhak menuntut harta bersama yang diperoleh dengan istri pertama. Hal ini karena harta bersama tersebut terhitung sejak adanya akad perkawinan dengan istri yang selanjutnya.
Namun, isteri juga berhak atas harta bersama (harta gono-gini) yang diperoleh selama pernikahan. Harta ini akan dibagi dua sebelum pembagian warisan dilakukan.
Berikut adalah ketentuan umum dalam Hukum Islam terkait dengan hak waris para istri jika seorang pria meninggal dan meninggalkan lebih dari satu istri.
Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan dengan adil dan benar, maka Dewi melakukan konsultasi ke berbagai advokat dan LSM.
Salah satunya dengan LSM bernama Handoko Kemudian LSM tersebut melakukan investigasi untuk mencari data tentang Is dengan menemui oknum petugas Dukcapil untuk mendapatkan data tersebut. Yang pada akhirnya menurut keterangan LSM tersebut mendapatkan data dari Dukcapil Madiun.
” Saya dapat data Iswanti dari Pak Sigit teman dupcapil Madiun, ini data lengkapnya dihp saya. Mohon maaf kalau diminta saya gak mau,” kilahnya.
Sambil melihatkan data pribadi Iswanti di handphone kepada awak media ini dan sempat membaca sesuai keterangan data tersebut.
Selanjutnya, dari keterangan Handoko terkait data pribadi Iswanti yang di dapat dari Dupcapil Madiun awak media mencoba konfirmasi kepada Sigit selaku pemberi data tersebut pada Handoko.
Namun ketika di kantor Dupcapil Sigit tidak ada ditempat dan bertemu Sekretaris Dupcapil Ahmad Sofingi saat di konfirmasi mengatakan,” Kalau terkait data pribadi seseorang tidak berani kasih mas tanpa ada surat dari pengadilan atau Kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat di singgung terkait data pribadi Iswanti, Ahmad Sofingi menjelaskan,” saya tidak tau itu mas, coba koordinasi sama pak Sigit sendiri,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, karena kendala Sigit tidak ada ditempat awak media mencoba konfirmasi lewat sambungan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan Sigit belum menjawab.(Ber-red)