Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

Polda Sulteng Jadwalkan Ulang Pemeriksaan FMI, Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

badge-check


					Polda Sulteng Jadwalkan Ulang Pemeriksaan FMI, Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Perbesar

PALU, Transpos.id –

Pemeriksaan terhadap terduga tersangka FMI alias F dalam perkara pemalsuan dokumen pertambangan yang dilaporkan PT. Artha Bumi Minning yang dijadwalkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng gagal dilaksanakan.

Penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan FMI alias F pada hari Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.00 wita, akan tetapi melalui penasehat hukumnya menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan.

“Iya benar, direncanakan FMI alias F dipanggil dan diperiksa hari Selasa 21 Mei 2024 kemarin,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari menjawab pertanyaan media melalui pesan whatsapp, Rabu (22/5/2024)

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kemarin jam 10.00 wita, ujarnya

“tetapi tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kompol Sugeng

Sugeng juga menyebut, Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan tersangka menunaikan ibadah haji yang sudah terjadwalkan sejak tahun 2024.

“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Untuk diketahui perkara yang teregistrasi sesuai LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang dilaporkan PT. Artha Bumi Minning tentang dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 13 Mei 2024 telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka.

Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati berharap, penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perijinan oleh PT. Bintang Delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan

“Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintang Delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 tahun,” jelasnya

Dengan demikian jelas Happy, PT. Artha Bumi Minning dapat segera merealisasikan rencana rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajiban kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan, tandasnya.

(Fz)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA