Polisi Tangkap Warga Srengganan Surabaya, Lantaran Nekat Gadaikan Motor Milik Temannya Sendiri

SURABAYA – Supardi (47) asal Enggano Lorong. W. Barat No.21 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Sebab, ia ditangkap lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor milik temanya sendiri.

Penggelapan itu berlangsung terjadi pada hari Rabu (10/06) sekitar pukul 17:30 wib, di kawasan Jalan Kalimas Udik Gg.1 No.57 Kecamatan. Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan penangkapan berawal adanya laporan dari korban Sukri (36) bahwa ia mengaku dirinya telah menjadi korban penggelapan yang dilakukan rekannya sendiri.

“Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/29/VI/2026/SPKT/ Polsek Pabean Cantikan/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya kepolisian resmi menetapkan pelaku Supardi sebagai tersangka.” Ujarnya Eko. Rabu (17/06).

Dalam kronologi penggelapan itu.
Lanjut, Eko menjelaskan, awalnya pelaku yang dikenal akrab oleh korban, saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan maksud tujuan untuk membeli sesuatu atau modus ngambil barang.

Begitu ditunggu lama, korban bertemu pelaku di jalan dan menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun, tak disangka pelaku tega menggadaikan motor tersebut sehingga korban resmi membuat laporan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

“Menindak laporan tersebut, kami perintahkan anggota Reskrim untuk mengungkap tuntas kasus penggelapan yang dilakukan pelaku sehingga pelaku dapat ditangkap di rumahnya.” Katanya.

Kerugian dalam peristiwa itu.
Masih kata Eko, kendaraan korban yang digadaikan oleh tersangka Supardi jenis Honda Vario 125 tahun 2016, warna White Blue, Nomor Polisi L 6512 PZ,

Dalam pengakuan tersangka yang juga diketahui tinggal di Srengganan Gg.2 No.16 Kota Surabaya ini. menurut Eko, pelaku nekat menggadaikan motor korban lantaran kebutuhan sehingga perbuatannya Supardi kini terancam masuk bui.

“Sebab dalam aksi kejahatannya. korban mengalami kerugian sebesar 13 juta, sehingga perbuatan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan ancaman pidananya 4 tahun penjara.” Ungkapnya.

Barang bukti yang kini diamankan polisi.
Tambah Eko, disamping menangkap tersangka Supardi pihaknya juga menanamkan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban, dan 1 buah STNK serta kunci kontak asli milik korban.

Menurutnya. Dari hasil penyidikan tersangka ini merupakan teman dekat (kerja) korban, korban dan pelaku kenal sejak covid.

“pelaku kalap mata baru diketahui setelah niat jahatnya berhasil digagalkan polisi karena korban melaporkan perbuatannya.” Imbuhnya.

Dalam himbauannya
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Surabaya agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenal agar kasus ini tidak terulang kembali.

“Saya menegaskan bahwa kasus kejahatan yang dirasa meresahkan warga atau masyarakat tidak ada ruang bagi para pelaku terutama kasus curanmor.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan