Lampung Selatan, Transpos.id. – Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan, mengamankan AR (33) warga Desa Jabung Lampung Timur dan HS (35) warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Senin (27/5/2024).

Kedua pemuda tersebut di tangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan membawa senjata tajam jenis pisau belati.

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan, kejadian berawal saat unit Reskrim sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan pesta narkoba di rumah kosong yang terletak di Desa Sinar Pasemah.

“Setelah mendapatkan informasi kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah kosong tersebut,” ujar Kapolsek.

“Didapati 2 orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut AKP Farid Riyanto, dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu pelaku didapatkan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan diantara pinggang dan celana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berikut sarung berbahan kalep/kulit, 1(satu) Unit SP Motor merek Honda Beat streat warna silver dengan Nopol BE 2205 NBZ, uang tunai Rp.500.000, 1(satu) buah plastik klip sedang, 3(tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu, 1(satu) perangkat Alat Hisap (Bong), 2(dua) buah korek warna merah dan kuning, 1(satu) buah pirek.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Hr/Pra)

By Redaksi