Menu

Mode Gelap
Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

OPINI

Polsek Jati Agung tangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan

badge-check


					Polsek Jati Agung tangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan Perbesar

Lampung Selatan, Transpos.id. – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan yang dilakukan

“kami berhasil menangkap pelaku E.S. (43 tahun), pada hari Senin (09/12/2024) sekitar pukul 12.10 WIB” jelasnya

“pelaku merupakan warga Desa Karang anyar kec. Jati agung Kab. Lampung Selatan” tegas Kapolsek.

Pelaku berhasil diamanakan di tidak jauh dari rumahnya tinggal, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian satu unit Handphone merk OPPO, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Hamid Afandi (33). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyelinap ke kamar tidur.

Di sana, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna biru langit, yang tergeletak di atas kasur. Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian tanpa diketahui korban.

Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melapor ke Polsek Jati Agung. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.900.000.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(Hr/Hms)

Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Kini Kembali Terjadi di Kab.Tuban, Polres Tuban Harus Bertindak Tegas

10 Januari 2025 - 11:59 WIB

Warga Desa Wotanngare Keluhkan Limbah Kotoran Ayam, Kades Belum Ambil Tindakan

9 Januari 2025 - 10:59 WIB

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Lahan Perhutani Lamongan

9 Januari 2025 - 07:08 WIB

Biadap, Seorang Ayah Tega Menyiksa Putri Kandungnya yang Berusia 5 Tahun

6 Januari 2025 - 17:54 WIB

Trending di BERITA