Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

Proyek Sumur Minyak Dalam Kawasan Hutan Pertanyakan izin Kelola

badge-check


					Proyek Sumur Minyak Dalam Kawasan Hutan Pertanyakan izin Kelola Perbesar

Bojonegoro, transpos.id – Proyek pembangunan sumur minyak yang berada dalam kawasan hutan KPH Parengan, BKPH Malo RPH Tinawun Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur masih dalam proses penyelesaian instalasi.

Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pertamina Cepu tersebut menimbulkan konflik di masyarakat khususnya daerah yang terdampak yang berada dalam kawasan hutan.

Tim media melakukan investigasi di lapangan dan berupaya untuk menanyakan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada pihak pelaksana. Mulai dari pemanfaatan jalan dan pemasangan instalasi listrik serta galian pipa yang melintas dalam kawasan hutan.

Menurut keterangan salah satu warga sekitar hutan inisialnya minta dirahasiakan, mengatakan,”  saya heran mas dengan kegiatan yang berada dikawasan hutan mas, seng (yang) dilakukan pertamina, tak pikir pikir dampak lingkungan iku mesti onoe mas, dampak nok alase karo dampak masyarakat pinggiran alas seng koyo  aku iki mas, peh gone negoro terus nek garap sak kepenake gak onok kejelasan( saya rasa itu ada dampaknya lingkungan mas, dampak dihutan dan dampak masyarakat pinggiran hutan seperti saya ini mas, mentang mentang lahan punya negara menggarapnya seenaknya),” jelasnya.

Lebih lanjut awak media konfirmasi ke kantor KPH Parengan ke WaKa ADM Parengan Hengky Prasetyo, beliau mengatakan,” kita dari pihak perhutani hanya sebatas di beri pemberitahuan bahwa memang ada pekerjaan yang dilakukan PT. Pertamina dan itu sudah ada PKSnya mas, yang mana pekerjaan tersebut dilakukan mulai tahun 2014 sampai 17 september 2035 mas.

Hengky juga menambahkan,” untuk SK izinnya saya tidak berani menunjukkan karena itu rahasia negara dan tidak boleh sampai bocor keluar mas.

Kendati demikian hingga berita ini ditayangkan Tim Media belum dapat bertemu dan menghubungi dengan pihak Pertamina Cepu.

Tim

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA