Bojonegoro, transpos.id – Proyek pembangunan sumur minyak yang berada dalam kawasan hutan KPH Parengan, BKPH Malo RPH Tinawun Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur masih dalam proses penyelesaian instalasi.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pertamina Cepu tersebut menimbulkan konflik di masyarakat khususnya daerah yang terdampak yang berada dalam kawasan hutan.
Tim media melakukan investigasi di lapangan dan berupaya untuk menanyakan izin pemanfaatan kawasan hutan kepada pihak pelaksana. Mulai dari pemanfaatan jalan dan pemasangan instalasi listrik serta galian pipa yang melintas dalam kawasan hutan.
Menurut keterangan salah satu warga sekitar hutan inisialnya minta dirahasiakan, mengatakan,” saya heran mas dengan kegiatan yang berada dikawasan hutan mas, seng (yang) dilakukan pertamina, tak pikir pikir dampak lingkungan iku mesti onoe mas, dampak nok alase karo dampak masyarakat pinggiran alas seng koyo aku iki mas, peh gone negoro terus nek garap sak kepenake gak onok kejelasan( saya rasa itu ada dampaknya lingkungan mas, dampak dihutan dan dampak masyarakat pinggiran hutan seperti saya ini mas, mentang mentang lahan punya negara menggarapnya seenaknya),” jelasnya.
Lebih lanjut awak media konfirmasi ke kantor KPH Parengan ke WaKa ADM Parengan Hengky Prasetyo, beliau mengatakan,” kita dari pihak perhutani hanya sebatas di beri pemberitahuan bahwa memang ada pekerjaan yang dilakukan PT. Pertamina dan itu sudah ada PKSnya mas, yang mana pekerjaan tersebut dilakukan mulai tahun 2014 sampai 17 september 2035 mas.
Hengky juga menambahkan,” untuk SK izinnya saya tidak berani menunjukkan karena itu rahasia negara dan tidak boleh sampai bocor keluar mas.
Kendati demikian hingga berita ini ditayangkan Tim Media belum dapat bertemu dan menghubungi dengan pihak Pertamina Cepu.
Tim