Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Tiga Pelaku Saat Asyik Berpesta Sabu, di kawasan Donorejo

Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan tiga seorang pria yang di duga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, benarkan tiga orang di rehab.?

Tiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di kawasan Donorejo Gg. 2 Surabaya tepatnya dekat dengan rel kereta Api (KAI). Ketiga saat itu tengah asik berpesta sabu

Dari tiga orang tersangka satu diantaranya merupakan oknum wartawan yang merangkap ketua RT, ia berinisial AS (47)(oknum), M (24) dan MS (26). Mereka semua tinggal di Jalan Donorejo Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama saat di konfirmasi membenarkan, ketiganya diamankan di sebuah rumah di jalan Donorejo Gg. 2 Surabaya

“Ketiga Tersangka didapati saat pesta sabu di dalam rumah tersebut dan ketika di lakukan pemeriksaan hingga tes urine, para pelaku dinyatakan positif. Hasilnya,” Ujar Dodi Pratama. Rabu (10/06)

Lanjut. Dodi menjelaskan, pada Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib. Pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa di rumah salah satu pelaku AB (DPO) tengah dijadikan transportasi serta tempat andok sabu.

Menurutnya. Begitu dilakukan pengintaian serta penyelidikan dilokasi, ternyata benar, saat digrebek di dalam rumah tersebut ada tiga orang tersangka termasuk barang bukti hasil penggeledahan

“Barang bukti tersebut yaitu berupa 21 poket sabu, dompet, pipet kaca sabu, alat hisap sabu, timbangan elektrik, klip sabu, Scrop, HP, sendok dan KTP.” Kata Dodi.

Masih kata Dodi, dari 21 poket sabu yang di temukan itu, dua diantaranya milik tiga orang tersangka. sisanya yang 19 termasuk milik bandar yang kini masih dalam target pengejaran petugas kepolisian,

Pasca penangkapan tiga tersangka, ia mengaku bahwa dirinya hanya menggunakan sabu yang katanya baru saja di beli dari saudara AB. Namun, sebelum selesai mengkonsumsi ketiganya lebih dulu diamankan

“Jadi tiga orang ini membeli sabu dari AB plus digunakan bersama-sama di lantai 2 rumah AB, mereka membeli sabu dengan cara patungan.” ungkapnya.

Ketiga Tersangka dilakukan rehabilitasi Setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti sebagai pengguna kemudian terhadap ketiga nya diajukan assessment kepada Tim Asesmen Terpadu di BNNK Surabaya dengan menyertakan barang bukti pada, Senin 08 Juni 2026.

Hasil rekomendasi dari Tim Assessment BNNK Surabaya menyebut jika MJ dan MS menjalani rawat inap selama 3 bulan di yayasan Rumah Kita Surabaya.

“Pelaku AS dilakukan Rawat Inap selama 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah putih Surabaya.” Tutupnya.

Pernyataan dari rumah rehab Merah Putih Sementara Rumah Rehab Merah Putih saat dikonfirmasi melalui PH nya. Zoelbily menepis nama tersebut yang dimaksud,

“Untuk nama-nama tersebut tidak ada dan pada tanggal itu tim kami tidak menerima assement dari Polrestabes Surabaya.” Katanya zoelbily.(Sy)

Tinggalkan Balasan