Menu

Mode Gelap
Kapuspen TNI Tutup Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI di Bali Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis: Antisipasi Cuaca Ekstrem Demi Keselamatan Uji Coba, Kodim Bojonegoro bersama SPPG Taman Rajekwesi Distribusikan Ratusan Porsi Makan Sehat dan Bergizi ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima Gelar Tuban INOFEST 2024, Bapperida Tuban Jaga Iklim Inovasi di Kabupaten Tuban Agunan di Wilayah Kecamatan Ngasem Masih Jadi Penghalang Akses UMKM ke Modal

BERITA

Seolah Kebal Hukum, Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Kabupaten Tulungagung Masih Beraktifitas

badge-check


					Seolah Kebal Hukum, Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Kabupaten Tulungagung Masih Beraktifitas Perbesar

Tulungagung, Transpos.id–
Belum ada tindakan tegas dari APH setempat terkait perjudian ayam, dan judi dadu di wilayah hukum polres kabupaten Tulungagung masih terus beraktifitas tanpa hambatan dan seolah terkesan kebal hukum.

Kalangan ayam tersebut berada di desa Panggungrejo, kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang dimiliki saudara (KOYEK) yang tidak asing lagi ditelinga para pemain judi wilayah kabupaten Tulungagung.

Sampai saat ini masih melakukan aktifitasnya tanpa rasa takut hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Tulungagung, berdasarkan informasi yang didapat team investigasi terlihat ratusan pengunjung mengitari Arena Sabung Ayam, dan mereka berbondong- bondong membawa ayam jagoanya, teriakan para pengunjung memecah kesunyian suasana pedesaan.

Seolah-olah dibekingi oknum TNI-POLRI yang tidak tanggung jawab, mereka dengan leluasa melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tanpa hambatan, dari hasil team investigasi tim awak media menemukan keterangan dari narasumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan,” Perjudian sabung ayam dan judi dadu hampir setiap hari beraktifitas tanpa ada hambatan dan puluhan mobil motor pun terus berdatangan mas, kalangan tersebut diduga dikelola oleh sdr (KOYEK)”, ucap narasumber.

Padahal sudah jelas perjudian dilarang keras oleh negara yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan, “Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta”.

Seakan para pelaku atau pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang berlaku, diharapakan secepatnya ada tindakan tegas dari pihak APH terkait temuan tersebut.

Atas temuan di atas, awak Media ini akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Tulungagung, Polda Jatim, dan Mabes Polri.

(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapuspen TNI Tutup Turnamen Voli Pantai Piala Panglima TNI di Bali

14 Desember 2024 - 08:47 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli Dialogis: Antisipasi Cuaca Ekstrem Demi Keselamatan

14 Desember 2024 - 07:00 WIB

Uji Coba, Kodim Bojonegoro bersama SPPG Taman Rajekwesi Distribusikan Ratusan Porsi Makan Sehat dan Bergizi

13 Desember 2024 - 16:58 WIB

ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima

13 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelar Tuban INOFEST 2024, Bapperida Tuban Jaga Iklim Inovasi di Kabupaten Tuban

13 Desember 2024 - 15:32 WIB

Trending di BERITA