Tulungagung, Transpos.id–
Belum ada tindakan tegas dari APH setempat terkait perjudian ayam, dan judi dadu di wilayah hukum polres kabupaten Tulungagung masih terus beraktifitas tanpa hambatan dan seolah terkesan kebal hukum.
Kalangan ayam tersebut berada di desa Panggungrejo, kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang dimiliki saudara (KOYEK) yang tidak asing lagi ditelinga para pemain judi wilayah kabupaten Tulungagung.
Sampai saat ini masih melakukan aktifitasnya tanpa rasa takut hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Tulungagung, berdasarkan informasi yang didapat team investigasi terlihat ratusan pengunjung mengitari Arena Sabung Ayam, dan mereka berbondong- bondong membawa ayam jagoanya, teriakan para pengunjung memecah kesunyian suasana pedesaan.
Seolah-olah dibekingi oknum TNI-POLRI yang tidak tanggung jawab, mereka dengan leluasa melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tanpa hambatan, dari hasil team investigasi tim awak media menemukan keterangan dari narasumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan,” Perjudian sabung ayam dan judi dadu hampir setiap hari beraktifitas tanpa ada hambatan dan puluhan mobil motor pun terus berdatangan mas, kalangan tersebut diduga dikelola oleh sdr (KOYEK)”, ucap narasumber.
Padahal sudah jelas perjudian dilarang keras oleh negara yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan, “Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta”.
Seakan para pelaku atau pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang berlaku, diharapakan secepatnya ada tindakan tegas dari pihak APH terkait temuan tersebut.
Atas temuan di atas, awak Media ini akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Tulungagung, Polda Jatim, dan Mabes Polri.
(Tim)