Serapan Dana Paskibraka Bojonegoro Disorot, dari Rp1,6 Miliar hanya Terserap Sekitar Rp1,1 Miliar dengan dalih efesiensi —Audit Diminta

Bojonegoro, 1 Mei 2026 – Pengelolaan anggaran program Paskibraka tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan. Perkumpulan Independent Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif guna memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Berdasarkan dokumen APBD 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro, total anggaran kegiatan Paskibraka tercatat sebesar Rp1.652.802.750 untuk 74 peserta.

Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun PIPRB dari internal Bakesbangpol, disebutkan bahwa pada tahun tersebut terjadi efisiensi anggaran sehingga realisasi hanya terserap sekitar Rp1,1 miliar dari total anggaran yang tersedia.

Keterangan tersebut merujuk pada penjelasan dari Muhammad Harindra S., STP, selaku Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan (IWP) Bakesbangpol Bojonegoro, yang menyatakan bahwa anggaran yang terserap digunakan untuk kebutuhan tahapan seleksi Paskibraka serta kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.

Meski demikian, kondisi ini tetap memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan rincian penggunaan anggaran secara menyeluruh, termasuk kejelasan alokasi sisa anggaran yang belum terserap.

Atas dasar tersebut, PIPRB pada 13 April 2026 resmi mengajukan permohonan audit investigatif ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Permohonan ini juga merujuk pada berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan prinsip akuntabilitas publik.

Tak hanya ke BPK, surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Jawa Timur dan Bupati Bojonegoro.
“Jika memang tidak ada persoalan, audit justru menjadi langkah paling terbuka untuk menjawab pertanyaan publik,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pegiat transparansi anggaran.

PIPRB juga menegaskan bahwa ini merupakan permohonan kedua yang mereka ajukan.

“Kami sudah dua kali mengirimkan surat permohonan audit ke BPK RI Perwakilan Jatim. Yang pertama terkait runtuhnya atap gedung DPRD Bojonegoro dan mendapat respons cukup baik. Kami berharap yang kedua ini juga ada kejelasan hasilnya,” ujar Manan, Ketua PIPRB Bojonegoro.

Namun, melalui surat balasan tertanggal 30 April 2026, BPK Jawa Timur hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut “akan menjadi perhatian”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut konkret.

Respons ini dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi permintaan audit, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan kejelasan sisa dana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak BPK Jawa Timur maupun Bakesbangpol Bojonegoro.

Di tengah tuntutan transparansi, publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret:
apakah efisiensi ini benar-benar tepat sasaran, dan ke mana arah sisa anggaran tersebut?

Penulis: IpEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan