Tuban||transpos.id – Aktivitas terbaru tambang pasir silika yang diduga ilegal dan operasional secara brutal tanpa melihat dampak lingkungan yang berada di Dsn Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Kamis (18/7/2024).

Pasalnya, ramainya pembincangan hangat di publik terkait tambang pasir silika dimana ada penindakan dari APH setempat selalu lolos di mana tambang tersebut diduga tidak memiliki perijinan yang lengkap.

Dari informasi masyarakat, tambang tersebut diduga dikelola salah satu oknum anggota Polri aktif sebut saja PRT, tak heran jika aktivitas tersebut seakan jadi ajang bisnis oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk memperkaya diri.

Salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,” iya mas tambang yang di sini sudah berjalan sekitar satu minggu,” ucapnya.

” Dulu pernah ramai dengan warga, karena buka tambang gak koordinasi dengan warga. Kemarin juga di grebek mas sama Polres Tuban, tapi balik dan tidak ada tindakan apapun,” imbuhnya.

Dari informasi kejadian tersebut awak media mencoba konfirmasi terkait penindakan tambang tersebut yang dilakukan oleh Polres Tuban ke Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto melalui via chat WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan beliau masih belum menjawab.

Anehnya dari beberapa informasi narasumber menyebutkan bahwa setiap ada pengaduan maupun keluhan dari masyarakat, upaya penindakan seringkali tidak membuahkan hasil.

Sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menegakkan aturan. Masyarakat berharap pada pejabat tinggi Polda Jatim tidak hanya merespon dengan statmen saja.

” Namun harus memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan Ilegal tersebut, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas masyarakat.(Tim)

By Redaksi