Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Tidak Ada Efek Jera Mafia Solar Bersubsidi Masih Melakukan Pelanggaran di Salah Satu SPBU di Lamongan

badge-check

Transpos.id,Lamongan – Gerak – gerik mencurigakan mobil L300 pick up yang tertutup terpal biru dan mobil elef warna biru di Pom SPBU Jl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jum’at (9/12/22).

Saat mengisi BBM jenis solar

Mobil L300 pick up yang ditutupi terpal biru dengan nomer plat S 8550 JE dan mobil elef long yang dalamnya sudah dimodifikasi yang mondar mandir isi Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Setelah itu kami melihat ada tengki didalam pikup dan mobil elef tersebut, pihak pom mengisi sampai meluber Hingga kami menghampiri untuk konfirmasi kepada pihak pom yang berenisial R mengatakan,” bapak konfirmasi saja kepada sopirnya,” ucapnya.

Lanjut kami konfirmasi kepada sopirnya dan menyuruh kami untuk menghubungi bos tersebut yang berinesial S dan M, saat itu juga saya konfirmasi lewat via chat WhatsApp namun tidak ada respon.

Mobil elef long yang sudah di modifikasi

Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia Solar, Apa artinya pemerintah membuat digitalisasi melalui aplikasi resmi dari Pertamina yaitu MyPertamina agar bisa lebih efektif untuk mengendalikan dan menyasar pada konsumen atau masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

PIK up L300 yang sedang mengisi

Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di kabupaten Lamongan semestinya mendapat respon atau tindakan dari aparat penegak hukum setempat sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.

Setidaknya jika praktik mafia BBM bersubsidi tersebut bisa diberantas, sehingga bisa menyelamatkan hak-hak masyarakat kecil yang kurang mampu agar bisa menikmati dan memakai bahan bakar minyak bersubsidi dengan harga yang terjangkau.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA