Transpos.id,Lamongan – Gerak – gerik mencurigakan mobil L300 pick up yang tertutup terpal biru dan mobil elef warna biru di Pom SPBU Jl. Sunan Drajat No.167, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jum’at (9/12/22).
Mobil L300 pick up yang ditutupi terpal biru dengan nomer plat S 8550 JE dan mobil elef long yang dalamnya sudah dimodifikasi yang mondar mandir isi Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Setelah itu kami melihat ada tengki didalam pikup dan mobil elef tersebut, pihak pom mengisi sampai meluber Hingga kami menghampiri untuk konfirmasi kepada pihak pom yang berenisial R mengatakan,” bapak konfirmasi saja kepada sopirnya,” ucapnya.
Lanjut kami konfirmasi kepada sopirnya dan menyuruh kami untuk menghubungi bos tersebut yang berinesial S dan M, saat itu juga saya konfirmasi lewat via chat WhatsApp namun tidak ada respon.
Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia Solar, Apa artinya pemerintah membuat digitalisasi melalui aplikasi resmi dari Pertamina yaitu MyPertamina agar bisa lebih efektif untuk mengendalikan dan menyasar pada konsumen atau masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Maraknya kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di kabupaten Lamongan semestinya mendapat respon atau tindakan dari aparat penegak hukum setempat sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.
Setidaknya jika praktik mafia BBM bersubsidi tersebut bisa diberantas, sehingga bisa menyelamatkan hak-hak masyarakat kecil yang kurang mampu agar bisa menikmati dan memakai bahan bakar minyak bersubsidi dengan harga yang terjangkau.(red)