Transpos.id, Tuban – Pompanisasi adalah alat untuk pengairan ke sawah – sawah kelompok tani (Poktan) yang membantu tanaman petani di musim kemarau dalam masalah kekeringan.
H.jinawan kepala desa Sumurjalak selaku pemilik usaha pompanisasi di daerah kecamatan plumpang di 8 Desa, prambon wetan, kophagung, banjararum, cangkring, Kesamben, Trutup dan Sumuragung.
Dari 8 desa itu pompanisasi induk dibantaran sungai Bengawan solo prambonetan, dan sudah ada ijin untuk pompanisasi dengan nama CV empat sekawan yang dibangun kepala Desa Sumurjalak dan kelompok tani di 8 Desa tersebut.
Pompanisasi itu sudah berjalan 4tahun dan itu sudah kesepakatan kelompok tani 8 Desa dan mengakibatkan adanya konflik bulan mei kemarin antara kelompok tani Desa samben terkait lahan perairan pertanian yang meliputi sawah/ladang Desa kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Konflik terjadi adanya perjanjian kesepakatan antara pihak kepala desa Sumurjalak dan kepala desa kesamben,awal mula ketua kelompok tani (Poktan) dan pihak BUMdes Desa Kesamben mendatangi ke rumah kades Sumurjalak dengan acara untuk mengambil alih perairan pertanian di lahan persawahan Desa kesamben.
Kepala desa Sumurjalak H.jinawan mengatakan,” untuk terkait pengambilan alih perairan desa kesamben tanpa ada pihak kepala desa kesamben konfirmasi dan rapat musyawarah dengan beberapa petani desa kesamben,”ujar Jinawan.
Adanya konflik masalah perairan tersebut pihak ketua kelompok tani berenisial (S dan C) merusak pipa yang ada di wilayah Desa kesamben, setelah kejadian tersebut pihak kades Kesamben taqim baru konfirmasi kepada kades Sumurjalak terkait masalah ini dan ditindak lanjut pihak pengrusakan dirana hukum dan sudah ditahan dikejaksaan Tuban sudah menjalani sidang pertama.
Selama pengambilan/pengrusakan pipa pompanisasi diarea persawahan desa kesamben diambil alih BUMdes Desa kesamben dan hasil pompanisasi diduga tidak masuk ke kas Desa Kesamben padahal Uang tersebut sudah diserahkan kepala desa kesamben. Pihak ketua BUMdes syu’eb saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut enggan menjawab namun chat dibuka.
Lanjut kades Kesamben taqim saat dikonfirmasi media lewat via chat WhatsApp, sudah dibuka namun belum ada respon terkait konflik dan uang hasil pompanisasi tersebut. Namun pihak BPD Desa kesamben saat dikonfirmasi media tidak tau masalah itu dan tutup mulut.
“Padahal aturan yang ada diDesa Sumurjalak dari hasil pompanisasi sebagian fee desa 5% dan fee kades 3% masuk di kas Desa dan disepakati pihak BPD,” tutup Jinawan.
Hak BPD.
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61.Dengan adanya itu harusnya pihak BPD mengetahui.(red)