Wanita Yang di Bunuh Lombeng Bangkalan, Pelaku Ternyata Anak Tiri Korban: Begini Motifnya

BANGKALAN – Usai viral atas video penemuan mayat seorang wanita muda di Desa Lombang Dejeh, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura kini terungkap bahwa pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Pelaku berinisial MH (24) anak tiri korban dan korban berinisial AB (30). korban dibacok oleh pelaku hingga tewas bersimbah darah di pinggir jalan.

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dari pihak kepolisian sehingga pelaku yang sebelumnya sempat bersembunyi akhirnya menyerahkan diri dengan menyesali perbuatannya.

Polres Bangkalan berhasil menangkap MH kurang dari 1X24 jam setelah kejadian, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ibu tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan atas penangkapan tersangka kasus pembunuhan di Desa Lombang Dejeh, Blega, Bangkalan, yang menyebabkan seorang wanita muda tewas dalam kondisi banyak luka akibat senjata tajam.

“Dalam kurun waktu dekat. pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bangkalan usai kejadian, pelaku mengakui atas perbuatannya di depan penyidik.” Kata Hafid, Sabtu (24/04).

Hafid menjelaskan motif dari pembunuhan itu dipicu dengan adanya sakit hati, pelaku mencurigai korban telah ada hubungan gelap dengan pria lain bernama MK.

“Kecurigaan MH memuncak setelah ibu tiri dari ayah kandungnya beberapa hari tidak pulang kerumah dan diketahui menginap di tempat selingkuhan nya.” Jelas Hafid.

Puncak emosi pelaku semakin meledak saat ia mencari korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Tak sengaja pelaku bertemu korban di pinggir jalan saat menunggu bus yang diduga hendak kabur bersama MK ke luar kota.

Saat itu, korban AB telah di temani oleh MK dan seorang saksi berinisial SL yang merupakan kakak dari selingkuhan nya. Disitu pelaku melampiaskan amarahnya dengan menyerang korban dengan sajam. Ungkapnya.

Untung, dua pria yang bersama korban selamat karena berhasil kabur, sementara AB (Korban) tewas ditangan pelaku akibat bacokan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka sekujur tubuh.

“Tersangka MH ini merasa sakit hati terhadap korban. Karena ibu tiri atau istri kedua ayahnya telah berselingkuh dengan pria lain.” Ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka bakal terancam dengan Pasal 495 KUHP subsider Pasal 485 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman pidana untuk tersangka mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.” Pungkasnya,

(Sy)

Tinggalkan Balasan