Warga Lamsel Desak Inspektorat “Jangan Banci”, Uji Konsistensi Janji Bupati Berantas Pungli dan Korupsi Rp84 Miliar Dinkes

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Tuntutan masyarakat Lampung Selatan kian lantang. Sorotan tidak hanya diarahkan ke oknum pelaku, tetapi juga ke lembaga pengawas dan kepala daerah. Warga menegaskan agar Inspektorat Daerah tidak bersikap “banci” atau setengah hati dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

“Jangan hanya berani menindak yang lemah, tapi takut atau luluh ketika berhadapan dengan pejabat yang punya kekuasaan. Tugas Inspektorat adalah mengawasi semua tanpa pandang bulu, bukan menjadi tameng bagi mereka yang berbuat salah,” tegas warga.

*Uji Konsistensi Janji Bupati Radityo Egi Pratama*
Masyarakat juga mengingatkan janji tegas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat Rapat Koordinasi di Aula Kecamatan Rajabasa pada 29/9/2025 lalu.

Saat itu Bupati secara terbuka menyatakan: “Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi sedikit pun praktik pungutan liar dan penyimpangan anggaran. Tidak ada istilah ampun bagi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dan kepentingan rakyat.”

Kini, masyarakat menilai momen kasus dugaan korupsi Rp84 juta di Dinas Kesehatan menjadi ujian konsistensi ucapan tersebut.

“Kami sedang menunggu pembuktiannya. Pemimpin yang baik itu tidak hanya pandai berbicara di atas mimbar, tapi ucapan dan perbuatannya harus selaras. Kalau dulu berani mengancam, sekarang harus berani bertindak nyata. Jangan sampai janji hanya menjadi bualan semata,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Mereka berharap kasus dugaan korupsi Rp84 juta di Dinas Kesehatan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan penyimpangan benar-benar dijalankan, bukan sekadar pengumuman untuk menyenangkan pendengar.

*Landasan Hukum: Inspektorat Wajib Tindak Lanjut*
Warga mengingatkan dua payung hukum yang mewajibkan pejabat dan pengawas bertindak tegas:

1. *UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN*
Pasal 3 & 13: Setiap pejabat wajib bertindak jujur dan segera melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui. Jika diam saja atau sengaja menutup kasus, maka dianggap melanggar kewajiban jabatan dan dapat dituntut pertanggungjawabannya.

2. *UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara*
Pasal 59: Inspektorat berkewajiban meneruskan berkas pemeriksaan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dilarang menghentikan penanganan kasus hanya dengan syarat pengembalian kerugian keuangan negara.

*Intinya: Tidak Ada Dalih untuk Diam*
Intinya, dalih “tidak tahu”, “tidak mengerti”, atau “masih dalam proses” tidak membebaskan tanggung jawab hukum. Pimpinan wajib bertindak tegas dan terbuka. Jika mengabaikan, maka ia pun dapat diproses secara hukum.

Warga Lampung Selatan kini menunggu langkah konkret Inspektorat Daerah dan komitmen Bupati. Apakah janji anti-korupsi itu akan dibuktikan dengan tindakan, atau berhenti sebagai retorika. (Tim)

Tinggalkan Balasan