Terkait Aturan Kerjasama Media, SMSI Dan JMSI Dukung Kebijakan Kadis Kominfo Lamsel

Transpos.id.Kalianda Lampung Selatan – Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung H.Senen, S.Kom. Dirinya menuturkan bahwa syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.

 

“Itu aturan jelas. Namanya Perusahaan Pers yang harus jelas izin nya, kalau itu tidak ada. Maka konsekuensinya apabila ada delik aduan menggunakan UU IT bukan UU Pers,” terang Senen.

Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal.
Dengan maksud tetap dapat kerja sama di Kominfo.

Namun secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.
Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Anasrullah, S.Sos.,MM menyatakan bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.

Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers.

“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” jelasnya.

Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai Jurnalistik di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal, dan saya dipandang arogansi serta semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” tegas Anasrullah, S.Sos.,MM saat du Konfirmasi Media ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan